Amurang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minsel menegaskan,
Caleg yang kedapatan tertangkap tangan melakukukan praktek Money Politic, akan langsung dikeluarkan dari peserta pertandingan pada Pemilu tahun 2014 mendatang.
“Ya, kalau memang sampai tertangkap tangan atau divideokan, maka mereka akan langsung dikeluarkan dari ‘pertandingan’ atau diskualifikasi,” tegas Eva Keintjem anggota Panwaslu Minsel baru-baru.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil berdasarkan dengan adanya peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) yang baru yaitu PKPU nomor 15 Tahun 2013, yang memagari tercemarnya pemilihan legislatif (pileg) dari praktek money politic.
“Peraturannya sudah dikeluarkan dan disosialisasikan. Karenanya, kami himbau caleg jangan coba-coba lagi membagi-bagi uang, apalagi dengan maksud agar memperoleh suara. Konsekwensi kalau sampai ketahuan langsung dicoret. Apalagi kalau ada bukti visual,” kata Keintjem.
Menanggapi hal tersebut, Welly Liwe, Caleg dari Parpol Gerindra, kepada Beritamanado.com, Sabtu (28/9), mengatakan dirinya sangat mengapresisasi peraturan baru dari KPU.
“Sebagai pendatang baru di panggung politik, saya mengapresiasi peraturan KPU karena dengan adanya peraturan ini, bisa memberikan kesempatan yang sama kepada semua Caleg, baik itu yang kaya maupun caleg biasa-biasa saja. Sehingga kaum Kapitalis tidak akan seenaknya menguasai panggung politik dengan kekuatan uang,” ujar Liwe. (Vanly Solang)