Acara duka dapat dihadiri maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan Prokes secara ketat.
Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar maupun pertemuan luring, untuk wilayah zona hijau dan kuning dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen serta penerapan Prokes secara lebih ketat dan untuk wilayah zona merah ditutup untuk sementara waktu.
Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama dan keterangan Rapid Test Antigen.
Posko penanganan Covid-19 di Desa /Kelurahan kembali dioptimalkan untuk pengendalian penyebaran.
Bagian akhir dari Surat Edaran tersebut mengatur bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi jika melakukan pelanggaran dalam rangka pengen Dalian wabah penyakit menular.
Sanksi tersebut akan diberikan berdasarkan Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 sampai 218, Undang – undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang – undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rujukan lain adalah Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa nomor 4 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
(***/Frangki Wullur)
