Berita Utama

Bupati Paruntu Tegaskan, Kepala SKPD Harus Bertanggungjawab

Bupati Paruntu Tegaskan, Kepala SKPD Harus Bertanggungjawab
Bupati Tetty Paruntu, menegaskan kepala SKPD harus bertanggungjawab soal temuan BPK RI tersebut. Dan Inspektorat Minsel, harus jemput surat pernyataan yang diisi kepala SKPD. (foto beritamanado/and)

Amurang—Menindaklanjuti temuan BPK RI, soal APBD 2010 dengan opini Disclaimer. Maka, Inspektorat Daerah Minahasa Selatan melalui Bupati Christiany Eugenia Tetty Paruntu memerintahkan kepada semua kepala SKPD untuk memperhatikan hal diatas.

Kepala Inspektorat Daerah Minsel, Denny A Kaligis, SH diminta tegas dan segera menyemput Surat Pernyataan yang dimasukan kepada Kepala SKPD. ‘’Ini penegasan Bupati Tetty Paruntu, dan semua kepala SKPD harus menindaklanjutinya. Ini juga penegasan ibu bupati atas temuan BPK RI tersebut,’’ ujar Kaligis, saat dikonfirmasi beritamanado, siang tadi.

Kata Kaligis lagi, bagi kepala SKPD yang tidak menindaklanjuti temuan BPK. Itu merupakan suatu kegagalan kepala SKPD. Kemudian, kata Kaligis, karena gagal, maka akan dikaji dan dievaluasi jabatannya. Ini perintah bupati, selanjutnya Inspektorat Minsel telah mempersiapkan keterangan tanggungjawab untuk menyelesaikan sesuai perintah diatas.

‘’Bagaimana kita mau merubah opini disclaimer, kalau kepala SKPD tidak melakukan penertipan administrasi keuangan dan administrasi aset. Nah, surat pernyataan yang diberikan kepada kepala SKPD itu harus diisi. Ini juga sebagai tanggungjawab bersama untuk menyelesaikannya. Dan pihaknya akan segera turun dan menjemputnya,’’ tukas mantan Kepala Dinas Kehutanan Minsel yang tetap loyal terhadap bupati tersebut. (and)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara