Hukum dan Kriminalitas

Buntut Usulan Mogok Kerja, LSM Suara Indonesia Laporkan Fadly Kasim ke Polda

Buntut Usulan Mogok Kerja, LSM Suara Indonesia Laporkan Fadly Kasim ke Polda
Buntut Usulan Mogok Kerja, LSM Suara Indonesia Laporkan Fadly Kasim ke Polda

Peliput: Jhonli Kaletuang l Manado

Pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Fadly Kasim, terkait usulan mogok kerja massal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara, kini berbuntut panjang hingga ke ranah hukum.

Ketua Umum LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Enny Angelia Umbas resmi melaporkan Fadly Kasim ke Polda Sulut atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum.

Laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 246 dan Pasal 247 yang mengatur soal penghasutan.

Fadly Kasim diduga mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada ajakan mogok kerja kepada anggota KORPRI dalam kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang berlangsung di Kantor Wali Kota Manado.

Akibat pernyataan tersebut, sebagian anggota KORPRI disebut terpengaruh hingga menimbulkan kegaduhan dan dugaan tindakan penghasutan yang berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik.

Selain itu juga, Ketua ARMAK Sulut Calvin Castro, mengecam keras sikap seorang pejabat publik yang dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

“Seorang kepala dinas yang digaji oleh rakyat seharusnya menjaga stabilitas, bukan justru memicu kegaduhan yang berpotensi melumpuhkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Castro, dalam rilis yang diterima oleh Berita Manado.com.

Ia juga menyoroti sikap Fadly Kasim yang dinilai hanya menyampaikan permintaan maaf kepada Wali Kota Manado, tanpa menyasar pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi sebagai representasi negara.

“Permintaan maaf itu seharusnya juga ditujukan kepada Presiden dan Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Castro menilai polemik ini berakar dari kepentingan mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ia menyebut besaran TPP seorang kepala dinas bisa mencapai puluhan juta rupiah.

“Kadis hanya mengejar agar TPP tidak dipotong, sementara rakyat yang membayar justru sedang mengalami kesulitan. TPP seorang kadis bisa berkisar di angka Rp30 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Fadly Kasim ketika diminta tanggapan lewat pesan WhatsApp terkait dengan laporan tersebut belum menjawab.

Juga ketika di hubungi di nomor 082347878*** belum juga merespon. (***)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara