Minut, BeritaManado.com – Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilapor masyarakat terhadap calon legislatif Partai Nasional Demokrat (NasDem) daerah pemilihan Likupang Timur, Likupang Barat, dan Wori Minahasa Utara (Minut) Daniel Matthew Rumumpe, tidak terbukti.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Negeri dan Polres Minahasa Utara, Rabu (6/3/2019) memutuskan menghentikan kasus tersebut karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.
“Tidak cukup bukti untuk unsur pidana sehingga kasus dugaan pelanggaran ini dihentikan,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Minut Rocky Ambar SH MH LLM.
Menariknya, Daniel Matthew Rumumpe sebagai terlapor, tampak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Minut, Rabu sore.
Kepada sejumlah wartawan, putra Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan itu membantah telah melakukan pelanggaran kampanye.
“Saya datang kesini karena saya tidak melakukan pelanggaran seperti yang dilaporkan,” tegas Daniel.
(Finda Muhtar)