Mitra

Buat Tempat Pemakaman Keluarga, Ini Kata Hukum Tua Mody Engka

Buat Tempat Pemakaman Keluarga, Ini Kata Hukum Tua Mody Engka
Hkum Tua Desa Watuliney Mody Engka

Belang, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara melalui instansi terkait yang menangani perijinan kini telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pembuatan Tempat Pemakaman Keluarga.

Surat Edaran tersebut terkait dengan himbauan pemerintah kepada masyarakat yang hendak membuat Tempat Pemakaman Keluarga.

Demikian disampaikan Hukum Tua Desa Watuliney Mody Engka saat menghadiri sebuah acara, Selasa (1/2/2022) siang.

ADVERTISEMENT

“Kami sebagai bagian dari jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara tentu wajib menyampaikan hal ini kepada warga masyarakat. Saat ini jika ada masyarakat yang hendak membuat Tempat Pemakaman Keluarga harus memiliki ijin,” kata Mody Engka.

Ditambahkannya, untuk maksud tersebut, pihaknya berjanji akan mengawal warga masyarakat yang akan mengurus ijin pembuata Tempat Pemakaman Keluarga.

“Bagi warga masyarakat yang telah terlanjut membuat Tempat Pemakaman Keluarga tidak perlu khawatir, karena Pemerintah Desa Watuliney akan membantu, agar lokasi tersebut tidak dinilai illegal,” tandasnya.

(Frangki Wullur)