TOMOHON, beritamanado.com – JM alias Riko (22), warga Kelurahan Paslaten I Kecamatan Tomohon Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membuat keributan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, Sabtu (27/06/2020) di rumah JM alias Ungking (52) selaku pelapor di Kelurahan Talete 1 Kecamatan Tomohon Tengah.
Usai diamankan Tim Totosik pimpinan Bripka Yanny Watung, pelaku mengaku marah kepada pelapor karena tidak mendengarkan tegurannya saat terjadi adu mulut antara pelapor dan istrinya.
Sementara pelapor menerangkan adu mulut itu terjadi karena dia menegur istrinya untuk tidak melakukan pesta miras bersama pelaku dan seorang temannya.
“Saat terjadi adu mulut dengan istri saya, pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras melerai kami dan saya mengatakan kepadanya agar tidak ikut campur karena ini urusan keluarga,” ujar korban.
Dikatakannya, pelaku ditengarai tidak terima dengan alasan pelapor sehingga terjadi adu mulut dan tak lama kemudian pelaku pergi ke dapur, mengambil parang dan langsung menebaskan ke meja makan yang ada di dapur.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Andrie Mamahit membenarkan kejadian ini. “Pelaku bersama barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah oleh Tim Totosik,” jelas AKP Andrie.
(ReckyPelealu)