Bitung – Ratusan anggota Brimob Gorontalo berteriak-teriak di halaman Kantor Balai Karantina Kelas I Manado di Kota Bitung, Rabu (4/12/13). Mereka tidak menerima ratusan satwa yang dibawa dari Ternate akan disita karena tidak memiliki dokumen serta melanggar Undang-undang Nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Bakar jo ini kantor,” teriak salah satu anggota Brimob Gorontalo.
Bahkan ada yang memaki karena tindakan petugas Balai Karantina ingin menahan ratusan satwa yang dibawa menggunakan satu unit kendaraan pick up dan empat mobil Avansa menuju Gorontalo.
Mereka terus berteriak-teriak hingga petugas karantina mengijinkan mereka tetap membawa ratusan burung seperti burung kakak tua raja, kakak tua jambul kuning, nuri, elang maluku dan berbagai jenis burung lainnya.
“Kami tidak dapat berbuat apa-apa dan situasi tidak memungkinkan untuk melakukan penyitaan,” kata Kepala Kantor Balai Karantina Kelas I Manado di Kota Bitung, Sugiman.
Kendati tindakan para anggota Brimob Gorotalo melanggar aturan, Sugiman bersama stafnya tidak bisa berbat apa-apa. “Lagian satwa tersebut akan dibawa ke Gorontalo, bukan wilayah Sulut,” jelasnya.
Ia mengaku, harusnya Karantina di Ternate yang melakukan penahanan agar satwa-satwa tersebut tak dibawa oleh para anggota Brimob Gorontalo. “Kita juga sebenarnya bisa menyita tapi kalian lihat sendiri situasinya tidak memungkinkan. Daripada menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan makanya kita biarkan mereka membawa satwa-satwa tersebut,” ketusnya.
Sementara itu pihak BKSDA Sulut yang coba dihubungi agar datang ke kantor Karantina mengidentifikasi satwa-satwa yang dibawa para anggota Brimob Gorontalo tak kunjung datang. Padahal sejumlah wartawan Kota Bitung, Sugiman dan Kapolsek KP3, AKP Jolly Runtu sudah berupaya menahan satwa tersebut dengan cara mengulur-ulur waktu, namun hingga satu jam lebih pihak BKSDA tak kunjung datang.(abinenobm)
Bitung – Ratusan anggota Brimob Gorontalo berteriak-teriak di halaman Kantor Balai Karantina Kelas I Manado di Kota Bitung, Rabu (4/12/13). Mereka tidak menerima ratusan satwa yang dibawa dari Ternate akan disita karena tidak memiliki dokumen serta melanggar Undang-undang Nomor 50 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Bakar jo ini kantor,” teriak salah satu anggota Brimob Gorontalo.
Bahkan ada yang memaki karena tindakan petugas Balai Karantina ingin menahan ratusan satwa yang dibawa menggunakan satu unit kendaraan pick up dan empat mobil Avansa menuju Gorontalo.
Mereka terus berteriak-teriak hingga petugas karantina mengijinkan mereka tetap membawa ratusan burung seperti burung kakak tua raja, kakak tua jambul kuning, nuri, elang maluku dan berbagai jenis burung lainnya.
“Kami tidak dapat berbuat apa-apa dan situasi tidak memungkinkan untuk melakukan penyitaan,” kata Kepala Kantor Balai Karantina Kelas I Manado di Kota Bitung, Sugiman.
Kendati tindakan para anggota Brimob Gorotalo melanggar aturan, Sugiman bersama stafnya tidak bisa berbat apa-apa. “Lagian satwa tersebut akan dibawa ke Gorontalo, bukan wilayah Sulut,” jelasnya.
Ia mengaku, harusnya Karantina di Ternate yang melakukan penahanan agar satwa-satwa tersebut tak dibawa oleh para anggota Brimob Gorontalo. “Kita juga sebenarnya bisa menyita tapi kalian lihat sendiri situasinya tidak memungkinkan. Daripada menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan makanya kita biarkan mereka membawa satwa-satwa tersebut,” ketusnya.
Sementara itu pihak BKSDA Sulut yang coba dihubungi agar datang ke kantor Karantina mengidentifikasi satwa-satwa yang dibawa para anggota Brimob Gorontalo tak kunjung datang. Padahal sejumlah wartawan Kota Bitung, Sugiman dan Kapolsek KP3, AKP Jolly Runtu sudah berupaya menahan satwa tersebut dengan cara mengulur-ulur waktu, namun hingga satu jam lebih pihak BKSDA tak kunjung datang.(abinenobm)