Pemukiman Masata Tanjung Merah
Bitung – Rupanya status lahan 92.6 hektar di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari yang diklami Pemkot sebagai lahan Kawasan Ekonomi Khusus (HGU) rupanya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Kepala BPN Kota Bitung, Muchlis Setyo Margono, tanah yang diduduki warga Masata memang tanah negara yang pernah dilekati hak yakni HGU Nomor 02 Tanjung Merah.
“Dalam catatan kami, tanah itu beberapa kali diHGUkan dan yang terakhir HGU atas nama PT Ranomuut,” kata Muchlis, Kamis (4/2/2016).
Muchlis menjelaskan, tanah itu dilakukan peralihan hak dengan menggunakan akta Notaris, bukan melalui PPAT, namun hal itu belum dilaksanakan sampai hak PT Ranomuut berakhir.
“Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996 menyatakan jika haknya berakhir, maka pemegang hak, wajib mengembalikan tanah itu kepada negara melalui BPN. Namun itu tak dilakukan hingga saat ini,” katanya.(abinenobm)
Pemukiman Masata Tanjung Merah
Bitung – Rupanya status lahan 92.6 hektar di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari yang diklami Pemkot sebagai lahan Kawasan Ekonomi Khusus (HGU) rupanya masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Kepala BPN Kota Bitung, Muchlis Setyo Margono, tanah yang diduduki warga Masata memang tanah negara yang pernah dilekati hak yakni HGU Nomor 02 Tanjung Merah.
“Dalam catatan kami, tanah itu beberapa kali diHGUkan dan yang terakhir HGU atas nama PT Ranomuut,” kata Muchlis, Kamis (4/2/2016).
Muchlis menjelaskan, tanah itu dilakukan peralihan hak dengan menggunakan akta Notaris, bukan melalui PPAT, namun hal itu belum dilaksanakan sampai hak PT Ranomuut berakhir.
“Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996 menyatakan jika haknya berakhir, maka pemegang hak, wajib mengembalikan tanah itu kepada negara melalui BPN. Namun itu tak dilakukan hingga saat ini,” katanya.(abinenobm)