Tomohon, BeritaManado.com — Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), ternyata memberikan catatan terkait penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsinya di PD Pasar Tomohon, untuk catatan Tahun 2020.
Ialah lahan yang berada disamping kantor PD Pasar, yang seharusnya untuk parkiran namun kini berdiri kios tempat makan.
Hal ini diutarakan oleh, Direktur Pengembangan Usaha PD Pasar, Merry Wajong, kepada BeritaManado.com, beberapa hari lalu.
“Setelah ada pemeriksaan, BPK menyarankan untuk dikembalikan karena diperuntukan (kios) bukan untuk peruntukan (parkir), karena pasar musti ada lahan parkir,” ujar Wajong.
Lanjutnya, sekarang pihak Direksi sedang menempuh jalan terbaik untuk menyelesaikan catatan BPK tersebut.
“Kami harus taat aturan tetapi tidak mengabaikan para pedagang, karena mereka pelaku usaha disini, aset PD Pasar. Sehingga kami lagi rumuskan dengan Banwas untuk bagaiman ada lahan parkir,” ungkapnya.
Kemudian tambahnya, untuk opsi relokasi kios-kios tersebut yang merupakan rekomendasi BPK tersebut akan menjadi opsi terakhir.
“Kami tidak ada keinginan untuk itu. Kalau dipindahkan harus sedia tempat, sedangkan kami belum ada tempat untuk merelokasi mereka,” katanya.
Saat ini, kata Wajong, sementara pihak Banwas dan Direksi mencari win win solution, sehingga tidak mengorbankan PD Pasar maupun pedagang.
“Memang tarif sewa kios tersebut tidak relevan dengan keadaan sekarang. Bayangkan dia hanya Rp3.600.000/tahun. Jadi saya juga akan mengusulkan di rapat direksi untuk menaikan tarif sewanya dan nanti uang tersebut dipakai untuk sewa lahan parkir,” jelasnya.
Diketahui, untuk penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan sebagai tempat parkir ini sejak tahun 2020.
“Menurut informasi, itu waktu awal Covid-19, sangat drop keuangan PD Pasar, sehingga mereka (direksi lama) mengambil langkah menyewakan lahan parkir (jadi kios), per kapleng 3×4, Rp3.600.000,” ungkapnya.
(Dedy Dagomes)