Manado – Selain melakukan sosialisasi pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data E-Audit dengan 16 pemerintah daerah (Pemda) di Sulut dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara di Hotel Peninsula Manado.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) pada sesi selanjutnya juga dipaparkan materi “Aplikasi dan Konsolidasi Data dan Pembahasan Petunjuk Teknis Akses Data dalam Rangka E-Audit” oleh Kepala seksi analisis hukum keuangan negara yaitu ibu Silvana Suryani (Direktorat Utama Pembinaan dan pengembangan hukum BPK RI) serta Arie Purwanto (Biro TI BPK RI).
Dari amatan beritamanado.com para narasumber ini menjelaskan mengenai hal-hal teknis yang berkaitan dengan konfigurasi dan mekanisme aplikasi konsolidasi data, antara lain meliputi spesifikasi kebutuhan data, penyediaan dan pengiriman data serta infrastruktur yang mendukung konsolidasi data sampai pada pengamanan data di kelolah dalam sistem E-Audit.
Pada sesi pertanyaan dan masukan dari peserta sosialisasi serta tanggapan dari para narasumber. Berdasarkan sesi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) akses data dalam rangka E-Audit ini masih perlu pembahasan lebih lanjut dalam waktu dekat sebelum ditandatangani untuk disetujui.
BPK RI perwakilan Sulut mengharapkan kerjasama dan komunikasi yang terpadu dengan seluruh entitas/Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Provinsi Sulut dalam pembahasan Juknis akses data lebih lanjut. (Jrp)