Manado – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara Andi Kangkung Lolongau mengatakan sejauh ini BPK telah melakukan hubungan kerja dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polri, Jaksa Agung serta KPK untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan atau audit keuangan daerah apalagi bagi daerah-daerah di Sulut yang mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion).
“BPK sudah mempunyai MOU, antara BPK dengan Kapolri, jaksa Agung, KPK. Terkait masalah bisa berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai berapa kerugian negara,” ujar Andi.
Terkait mengenai berapa kerugian negara serta bagaimana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan daerah-daerah di Sulut yang masuk “zona merah” (Disclaimer/Adverse), Andi mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya pada instansi yang lebih berwenang akan hal tindak lanjut lebih dalam. BPK membantunya dengan memberikan semua data-data audit untuk ditelusuri pihak Kepolisian misalnya.
Pemantauan tindak lanjut, BPK harus sampaikan tindak lanjut pada DPR, disitu terlihat berapa jumlah uang yang sudah disetor ke kas negara. Kalau ada akibat kerugian, BPK minta harus ada pengembalian masuk ke rekening kas daerah, katanya.
“Misalnya terkait pemeriksaan BPK terhadap kerambah jaring apung di Sitaro, disitu ada tindak lanjut dan dilakukan pemeriksaan dimana kejadiannya memang fiktif begitu juga dengan pengadaan benih ikan di Sitaro,” katanya lagi.
Andi menambahkan, terkait dengan daerah yang Disclaimer, artinya bisa saja dokumennya terbatas, karena BPK dibatasi oleh dokumen-dokumen yang tidak lengkap. “Dasar pertimbangannya bisa beberapa hal, bisa administrasi, kerugian didalammya, masalah aset tetap (peralatan, tanah, mesin, bangunan),” katanya. (Rizath Polii)
Manado – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara Andi Kangkung Lolongau mengatakan sejauh ini BPK telah melakukan hubungan kerja dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polri, Jaksa Agung serta KPK untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan atau audit keuangan daerah apalagi bagi daerah-daerah di Sulut yang mendapat opini Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion).
“BPK sudah mempunyai MOU, antara BPK dengan Kapolri, jaksa Agung, KPK. Terkait masalah bisa berdasarkan pengaduan masyarakat mengenai berapa kerugian negara,” ujar Andi.
Terkait mengenai berapa kerugian negara serta bagaimana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan daerah-daerah di Sulut yang masuk “zona merah” (Disclaimer/Adverse), Andi mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya pada instansi yang lebih berwenang akan hal tindak lanjut lebih dalam. BPK membantunya dengan memberikan semua data-data audit untuk ditelusuri pihak Kepolisian misalnya.
Pemantauan tindak lanjut, BPK harus sampaikan tindak lanjut pada DPR, disitu terlihat berapa jumlah uang yang sudah disetor ke kas negara. Kalau ada akibat kerugian, BPK minta harus ada pengembalian masuk ke rekening kas daerah, katanya.
“Misalnya terkait pemeriksaan BPK terhadap kerambah jaring apung di Sitaro, disitu ada tindak lanjut dan dilakukan pemeriksaan dimana kejadiannya memang fiktif begitu juga dengan pengadaan benih ikan di Sitaro,” katanya lagi.
Andi menambahkan, terkait dengan daerah yang Disclaimer, artinya bisa saja dokumennya terbatas, karena BPK dibatasi oleh dokumen-dokumen yang tidak lengkap. “Dasar pertimbangannya bisa beberapa hal, bisa administrasi, kerugian didalammya, masalah aset tetap (peralatan, tanah, mesin, bangunan),” katanya. (Rizath Polii)