
Penulis: Sri Surya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bitung selaku lembaga pemerintah yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja telah membayarkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.927.220.020 di triwulan 1 tahun 2026 atau naik 54 persen dari triwulan 1 tahun sebelumnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bitung Ramli menjelaskan bahwa pembayaran manfaat pada triwulan 1 tersebut terdiri dari manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp13.972.263.580, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 29.243.560, Jaminan Kematian (JKM) Rp 2.136.500.000, Jaminan Pensiun (JP) Rp 336.896.590, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp 452.316.290.
Sementara dari sisi jumlah penerimanya, pembayaran manfaat tersebut diberikan kepada 1.520 orang Peserta dan atau Ahli Waris.
Rinciannya adalah, penerima JHT sebanyak 954 orang, JKK sebanyak 12 orang, JKM sebanyak 82 orang, JP sebanyak 282 orang dan JKP sebanyak 190 orang.
Proses untuk melakukan klaim JHT yang sangat mudah sehingga menyebabkan tingginya pengajuan klaim JHT pada triwulan ini.
Untuk klaim JHT sendiri dapat dilakukan
melalui kanal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi JMO mobile.
“Sehingga peserta tidak harus datang ke kantor untuk klaim JHT. kami berkomitmen untuk membantu setiap pelaksanaan klaim manfaat kepada peserta yang sudah layak menerima hak-haknya sebagai peserta ataupun Ahli Waris peserta kami” jelas Ramli, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, Ramli mengatakan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah banyak memberikan manfaat bagi para pekerja di Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara yang telah mengalami risiko kehilangan pekerjaan, meninggal dunia, kecelakaan kerja, dan memasuki usia sudah tidak produktif lagi sebagai bagian pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. (***)
