
Amurang—Beberapa desa di Minahasa Selatan melakukan pemilihan pengurus Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan cara ditunjuk. Padahal, sesuai Perda No.8 tahun 2007, pengurus BPD harus lakukan musyaearah jaga. Namun tidak untuk Desa Kilometer Tiga Kecamatan Amurang. Maka dari itu, anggota Komisi I DPRD Minsel Donald Toloh, SE meminta hal diatas jangan dilantik dan itu cacat hukum.
‘’Ya, khusus BPD Kilometer Tiga, cacat hukum. Sebab, sesuai Perda No.8 tahun 2007 tentang BPD pada saat pemilihan BPD. Kepala jaga harus melakukan musyawarah jaga. Musyawarah jaga, mengutus 7 orang. Dan memilih 2 orang untuk musyaearah desa,’’ ujar Toloh.
Kata Ketua Fraksi Pelangi Minsel ini, tak hanya BPP Desa Kilometer Tiga. Tetapi, ini menjadi tolak ukur dari semua desa yang ada di Minsel. Sekitar 167 desa ditamba 10 kelurahan harus selalu mengacu pada aturan.
‘’Dengan demikian, masalah BPD Kilometer Tiga diminta pak Camat Amurang untuk menganulir. Sebab, sudah tidak sesuai aturan yang berlaku. Jangan dulu dilantik, kalau kedapatan dilantik, maka pihaknya (Komisi I) akan memanggil BPM-PD Minsel untuk minta klarifikasi,’’ ungkap.
Toloh juga menyebut, memang ada sejumlah desa mengemukakan hal diatas. Sekiranya, camat juga tak bisa mengeluarkan rekomendasi kepada pengurus BPD baru. Termasuk, hukum tua jangan sekali-kali melakukan hal diatas. Sebab, diketahui bahwa beberapa desa di Minsel hanya melakukan pemilihan dengan petunjuk Hukum Tua dan oknum suami.
Sayangnya, Kepala BPMPD Minsel, Ollyvia Lumi, SSTP belum berhasil dihubungi. ‘’Maaf ibu lagi keluar. Nanti disampaikan kedatangan anda,’’ ucap sejumnlah staf yang meminta namanya tak ditulis. (and)
