BOLMONG – Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai membuka aktivitas pembelajaran tatap muka di sekolah, mengikuti petunjuk dari Mendikbud Nadiem Makarim.
Kepala Dinas Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta mengatakan, rencana dibukanya pembelajaran tatap muka di sekolah dilakukan secara bertahap dan pertama kali yang akan dibuka adalah kelas IX SMP. “Pertama dibuka siswa kelas ujian,” ungkap Renty, Jumat (27/11/2020).
Menurut Renti, dibukanya tahap pertama ini tinggal menunggu rampungnya pembagian APD jenis face shield atau penghalang wajah kepada setiap siswa.
Sebab, tutur Renti, dalam proses belajar tatap muka tersebut harus mengikuti protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Ditambahkan dia, untuk sistem pembelajaran saat ini masih dalam kajian, bisa saja siswa hanya bisa diberikan waktu untuk belajar dua jam dalam sehari.
“Jika ini tidak ada klaster baru, pasti akan dibuka kelas lainnya sampai SD,” tutup Renty.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah per Januari 2021 meski Pandemi COVID-19 belum reda.
Protokol kesehatan di sekolah dinilai sudah cukup siap diterapkan oleh guru dan murid dalam proses belajar mengajar di sekolah saat pandemi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan kewenangan pembukaan sekolah ini akan diberikan pemerintah pusat sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi COVID-19 di wilayahnya sehingga peta risiko COVID-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.
“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui bukan pemerintah pusat, mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi COVID-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11) pekan lalu.
Pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orang tua murid sebelum membuka sekolah. Jika orang tua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.
“Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orang tua,” tegasnya.
Berikut Aturan Buka Sekolah Lagi:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan atau hand sanitizer, desinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
6. Mendapatkan persetujuan dari komite orang tua.
7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.
8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.
9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.
10. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.
(Sumber: Putusan Empat Menteri dan Satgas Covid-19)
(GuesmanLaeta)