Bitung—Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Ronny Boham menganggap keluhan sejumlah pedagang yang tergabung dalam Solidaritas Persatuan Pedagang Pasar Winenet (SP3W) bukan hal yang baru. Karena pihaknya sudah beberapa kali mendampingi dan menggelar rapat dengar pendapat terkait apa yang dikeluhkan para pedagang di Pasar Winenet tersebut.
“Semua yang menjadi tugas kami dalam mendampingi dan mengawal aspirasi pedagang di Pasar Winenet sudah klimaks atau selesai. Kini tinggal pihak eksekutif yang menjalankan, karena masalah tersebut sudah berulang kali kita bahas dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan semua pihak terkait,” kata Boham beberapa waktu lalu.
Menurut Boham, terkait masalah Perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang dikeluhkan pedagang, sudah sesuai dengan mekanisme. Mulai dari proses pembahasan, menurutnya telah melibatkan para pedagang se Kota Bitung dan itu terlihat dari daftar hadir dalam pembahasan.
“Ketika kami menggelar publik hearing Perda nomor 4 tahun 2011 juga melibatkan semua pedagang dan itu ada data pedagang yang hadir. Nah, harusnya jika keberatan, moment publik hearing menjadi ajang untuk mengajukan keberatan karena waktu itu Perda masih bisa dirubah,” ujar Boham.
Bohan sendiri mengaku, semua yang hadir dalam publik hearing, termasuk perwakilan pedagang dari Pasar Winenet menyatakan setuju dan menerima Perda tersebut. Apalagi besaran biaya retribusi yang dicantumkan dalam Perda, menurut Boham disetujui oleh para pedagang dan tidak ada yang menyatakan keberatan.
“Harusnya para pedagang mengejar pihak eksekutif agar semua yang telah disepakati dalam beberapa kali rapat dengar pendapat bisa direalisasikan. Karena jika masalah tersebut kembali kami tangani maka tentu akan kembali lagi ke nol, sedangkan saat ini masalah tersebut sudah ada di tanga eksekutif,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, soal retribusi keamanan, Boham dengan tegas menyatakan itu tidak diatur dalam Perda nomor 4. Karena menurutnya, undang-undang melarang untuk menyebutkan retribusi keamanan dalam Perda sehingga pihaknya mengahapuskan retribusi tersebut.
“Yang ada hanya retribusi kebersihan dan retribusi pasar. Selain itu tidak ada lagi retribusi lain, kecuali ada kebijakan tertentu dari Dinas Pasar sebagai pengelola pasar,” tegasnya.(enk)
Bitung—Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Ronny Boham menganggap keluhan sejumlah pedagang yang tergabung dalam Solidaritas Persatuan Pedagang Pasar Winenet (SP3W) bukan hal yang baru. Karena pihaknya sudah beberapa kali mendampingi dan menggelar rapat dengar pendapat terkait apa yang dikeluhkan para pedagang di Pasar Winenet tersebut.
“Semua yang menjadi tugas kami dalam mendampingi dan mengawal aspirasi pedagang di Pasar Winenet sudah klimaks atau selesai. Kini tinggal pihak eksekutif yang menjalankan, karena masalah tersebut sudah berulang kali kita bahas dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan semua pihak terkait,” kata Boham beberapa waktu lalu.
Menurut Boham, terkait masalah Perda nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang dikeluhkan pedagang, sudah sesuai dengan mekanisme. Mulai dari proses pembahasan, menurutnya telah melibatkan para pedagang se Kota Bitung dan itu terlihat dari daftar hadir dalam pembahasan.
“Ketika kami menggelar publik hearing Perda nomor 4 tahun 2011 juga melibatkan semua pedagang dan itu ada data pedagang yang hadir. Nah, harusnya jika keberatan, moment publik hearing menjadi ajang untuk mengajukan keberatan karena waktu itu Perda masih bisa dirubah,” ujar Boham.
Bohan sendiri mengaku, semua yang hadir dalam publik hearing, termasuk perwakilan pedagang dari Pasar Winenet menyatakan setuju dan menerima Perda tersebut. Apalagi besaran biaya retribusi yang dicantumkan dalam Perda, menurut Boham disetujui oleh para pedagang dan tidak ada yang menyatakan keberatan.
“Harusnya para pedagang mengejar pihak eksekutif agar semua yang telah disepakati dalam beberapa kali rapat dengar pendapat bisa direalisasikan. Karena jika masalah tersebut kembali kami tangani maka tentu akan kembali lagi ke nol, sedangkan saat ini masalah tersebut sudah ada di tanga eksekutif,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, soal retribusi keamanan, Boham dengan tegas menyatakan itu tidak diatur dalam Perda nomor 4. Karena menurutnya, undang-undang melarang untuk menyebutkan retribusi keamanan dalam Perda sehingga pihaknya mengahapuskan retribusi tersebut.
“Yang ada hanya retribusi kebersihan dan retribusi pasar. Selain itu tidak ada lagi retribusi lain, kecuali ada kebijakan tertentu dari Dinas Pasar sebagai pengelola pasar,” tegasnya.(enk)