Bitung – MAM alias Kopel (21) dan DO alias Devi (18) keduanya warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Manado ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung, Senin (05/08/2019).
Pemuda dan remaja ini ditangkap atas dugaan kasus pencurian di salah satu kios di Kelurahan Madidir Kecamatan Madidir tanggal 02 Juni 2019 lalu.
Dari informasi, Kopel dan Devi beraksi sekitar pukul 03.15 Wita memantau situasi menggunakan mobil untuk memastikan situasi sudah sepi.
Keduanya kemudian berhenti didepan warung/kios yang diincar, lalu lelaki Kopel masuk ke dalam warung dengan merusak pintu menggunakan obeng.
Sedangkan Devi menunggu di dalam mobil melihat-lihat situasi sekitar, sementara Kopel mengambil uang, voucher pulsa dan rokok.
Setelah selesai melakukan aksinya, keduanya langsung melarikan diri ke arah Manado.
Sementara itu, Kapolsek Maesa, Kompol Robert D Ulenaung mengatakan, Kopel dan Devi ditangkap sesuai laporan Polisi Nomor : LP/113/VI/2019/Res-Btg/Sek-Maesa, tanggal 02 Juni 2019 lalu.
“Keduanya ditangkap dan diamankan di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado,” kata Robert.
Menurut Robert, dari keterangan kedua pelaku mengaku aksinya dilakukan hanya karena ingin membeli minuman keras untuk diminum bersama dengan temannya.
“Akibat perbuatan kedua pelaku, kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp5.000.000. Namun dari keterangan pelaku, bahwa hasil pencuriannya sudah dipakai, sehingga barang bukti yang disita sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
Kedua pelaku kata dia, saat ini sudah diamankan di Polsek Maesa guna pemeriksaan lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Pencurian,” katanya.
(abinenobm)