MANADO – Setelah pihak Dinas Kesehatan Kota Manado melalui Kepala Bidang UPJK dr. Alexander Turangan mengatakan pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi kemudian yang berwenang untuk memberi ijin itu adalah Provinsi, terkait pembangunan Siloam Hospital Manado di depan Korem 131 Santiago, Eks gedung Matahari Departement Store.
Hal tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala BLH Provinsi Selvie Ateng. Saat diwawancara wartawan Beritamanado di Hotel Sahit Teling Kamis, (20/10) ia mengatakan itu masalah Kota Manado “Kota Manado. Setahu saya kita kan punya tata ruang, cocok nda disitu. Setahu saya waktu yang lalu sudah ada pembahasan kerangka acuan tapi dipending, karna kejelasan tata ruang. Itu untuk amdal soal ijin saya belum tahu” Ujar Ateng.
Pendapat yang berbeda pula dijelaskan Ateng bahwa wewenang Pemerintah Kota Manado lewat Komisi Amdalnya yang menentukan apakah pembangunan itu berlanjut prosesnya atau dihentikan apabilah tidak sesuai dengan kajiaan amdal. Tapi kenyataannya dari pantauan Beritamanado pembangunan rumah sakit bertaraf internasional yaitu Siloam Hospital Manado masih berlanjut.
Ia menjelaskan “sekarang masih dalam posisi penelitian tata ruang. Masalahnya apakah cocok rumah sakit dengan tata ruang. Kalau memang ada sesuai dengan RT-RWnya (Komisi amdal Kota Manado) tidak masalah, yang penting aturan amdalnya bilang apabilah kegiatan yang akan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata ruang, maka Komisi amdal langsung menolak dokumennya. Artinya tidak boleh jalan untuk pengurusan selanjutnya, oleh Komisi amdal Kota Manado. Kota Manado sudah punya komisi amdal yang terlisensi.” Jelas Ateng. (jrp)
MANADO – Setelah pihak Dinas Kesehatan Kota Manado melalui Kepala Bidang UPJK dr. Alexander Turangan mengatakan pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi kemudian yang berwenang untuk memberi ijin itu adalah Provinsi, terkait pembangunan Siloam Hospital Manado di depan Korem 131 Santiago, Eks gedung Matahari Departement Store.
Hal tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala BLH Provinsi Selvie Ateng. Saat diwawancara wartawan Beritamanado di Hotel Sahit Teling Kamis, (20/10) ia mengatakan itu masalah Kota Manado “Kota Manado. Setahu saya kita kan punya tata ruang, cocok nda disitu. Setahu saya waktu yang lalu sudah ada pembahasan kerangka acuan tapi dipending, karna kejelasan tata ruang. Itu untuk amdal soal ijin saya belum tahu” Ujar Ateng.
Pendapat yang berbeda pula dijelaskan Ateng bahwa wewenang Pemerintah Kota Manado lewat Komisi Amdalnya yang menentukan apakah pembangunan itu berlanjut prosesnya atau dihentikan apabilah tidak sesuai dengan kajiaan amdal. Tapi kenyataannya dari pantauan Beritamanado pembangunan rumah sakit bertaraf internasional yaitu Siloam Hospital Manado masih berlanjut.
Ia menjelaskan “sekarang masih dalam posisi penelitian tata ruang. Masalahnya apakah cocok rumah sakit dengan tata ruang. Kalau memang ada sesuai dengan RT-RWnya (Komisi amdal Kota Manado) tidak masalah, yang penting aturan amdalnya bilang apabilah kegiatan yang akan dilaksanakan tidak sesuai dengan tata ruang, maka Komisi amdal langsung menolak dokumennya. Artinya tidak boleh jalan untuk pengurusan selanjutnya, oleh Komisi amdal Kota Manado. Kota Manado sudah punya komisi amdal yang terlisensi.” Jelas Ateng. (jrp)