
Senator Maya Rumantir didampingi Pimpinan BKSP dan Kabag Sekretariat BKSP DPD RI saat Rapat Kerja bersama Kemenlu RI
Jakarta, BeritaManado.com — Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Kamis (30/5/2024) menggelar Rapat Kerja bersama Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional di Kantor DPD RI, Jakarta.
Dari pihak Kemenlu RI hadir Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional L. Amrih Jinangkung, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Indra Rosandry, Koordinator Fungsi Hukum Perdata Internasional, Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Non Pemerintah, Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Irma Riyani, Koordinator Fungsi Kerja Sama Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Mashita Kamilia.
Sementara dari pihak DPD RI sendiri hadir pimpinan dan anggota BKSP.
Rapat Kerja tersebut menghasilkan empat poin kesimpulan.
Pertama, BKSP DPD RI menyambut baik dukungan Saudara Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemenlu RI agar DPD RI dapat membangun hubungan antar parlemen dalam jangka panjang, terarah, memuat prinsip kesetaraan dan bersifat resiprokal agar hubungan yang dibangun saling menguntungkan kedua pihak.
Kedua, BKSP DPD RI memperhatikan pandangan Dirjen HPI Kemenlu RI bahwa draft perjanjian yang telah disampaikan oleh BKSP maupun MoU DPD RI – Senat secara umum telah mengatur prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan resiprokal dalam sebuah perjanjian.
Namun itu perlu difinalisasi oleh Tim Ahli Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) dan Sekretariat BKSP untuk hasil akhirnya.
Ketiga, BKSP DPD RI mencermati anjuran Dirjen HPI Kemenlu RI bahwa ukuran efektivitas sebuah perjanjian tidak terletak pada kuantitas perjanjian namun terletak pada kemampuan untuk mengimplementasikan perjanjian yang disepakati.
Keempat, BKSP menyampaikan penghargaan atas jawaban-jawaban yang disampaikan oleh Direktur HPI Kemenlu RI, dan mencatat masukan-masukan tersebut antara lain
sebagai beriku.
Maya Rumantir sendiri kepada BeritaManado.com, mengatakan bahwa terkait perjanjian yang dicapai Indonesia adalah bersifat preferential trade Indonesia dan Pakistan sangat menguntungkan Indonesia.
Hal itu karena melalui perjanjian dagang tersebut terjadi surplus perdagangan Indonesia meningkat signifikan terutama produk kelapa sawit.
Maka dari itu, berdasarkan perjanjian ini daerah-daerah perlu membuat 1 sampai 3 prioritas pemanfaatan perjanjian.
Selanjutnya, berdasarkan pengalaman perundingan free trade Indonesia dan Yordania, dimana Yordania menyatakan tidak melanjutkan perjanjian.
Maka, dalam perjanjian internasional harus dibuatkan mekanisme review atau monitoring.
“Saya berharap kedepan akan semakin banyak kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara lain yang saling menguntungkan dari berbagai aspek pembangunan,” harap Maya Rumantir.
(Frangki Wullur)