Bitung – BKSDA Sulut akhirnya memenuhi permintaan Pemkot, DPRD dan warga Batuputih untuk mencabut laporan perambahan hutan di Polres Bitung. Serta meminta Polres Bitung untuk membebaskan 17 orang warga Batuputih yang kini telah ditahan atas dugaan perambahan hutan.
Pencabutan laporan BKSDA Sulut ini tertuang dalam salah satu poin hasil kesepakatan rapat antara Pemkot Bitung dengan BKSDA Sulut, Rabu (12/2/2014) di ruangan VIP Kantor DPRD Kota Bitung.
“Pemkot dan BKSDA Sulut telah bersepakat bahwa laporan kepolisian terhadap 17 orang masyarakat Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu yang telah ditahan karena telah melakukan perambahan kawasan konservasi alam dicabut oleh BKSDA Sulut dan siap mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian”
Hasil kesepakatan ini sendiri dibacakan Asisten III, Malton Andalangi dan langsung disambut dengan sorakan ratusan warga Batuputih yang memenuhi ruangan Paripurna DPRD Kota Bitung. Dan setelah dilakukan penendatanganan, pihak BKSDA dalam hal ini Sudiyono selaku Kepala BKSDA Sulut bersama Andalangi dan tim advokasi masyarakat Batuputih bersama-sama menuju ke Polres untuk menyerahkan hasil kesepakatan tersebut.
Sementara itu, ditemui usai penandatanganan hasil kesepakatan Pemkot dan BKSDA Sulut, Wakapolres Bitung, Kompol Norman Sitindoan menyatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan 17 orang warga karena harus mengikuti prosedur. “Mekanismenya kan harus pencabutan laporan dulu dari pelapor. Selanjutnya dibahas bersama Kapolres kemudian diputuskan Kapolras apakah langsung dibebaskan atau tidak,” kata Sitindoan.
Selain itu kata dia, Kapolres saat ini sementara tidak berada di tempat, sehingga kemungkinan besar ke-17 orang warga belum bisa dikeluarkan. “Kapolres masih ada di Jakarta saat ini, jadi kami masih menunggu. Intinya semunya tergantung Kapolres,” katanya.(abinenobm)
Bitung – BKSDA Sulut akhirnya memenuhi permintaan Pemkot, DPRD dan warga Batuputih untuk mencabut laporan perambahan hutan di Polres Bitung. Serta meminta Polres Bitung untuk membebaskan 17 orang warga Batuputih yang kini telah ditahan atas dugaan perambahan hutan.
Pencabutan laporan BKSDA Sulut ini tertuang dalam salah satu poin hasil kesepakatan rapat antara Pemkot Bitung dengan BKSDA Sulut, Rabu (12/2/2014) di ruangan VIP Kantor DPRD Kota Bitung.
“Pemkot dan BKSDA Sulut telah bersepakat bahwa laporan kepolisian terhadap 17 orang masyarakat Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu yang telah ditahan karena telah melakukan perambahan kawasan konservasi alam dicabut oleh BKSDA Sulut dan siap mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian”
Hasil kesepakatan ini sendiri dibacakan Asisten III, Malton Andalangi dan langsung disambut dengan sorakan ratusan warga Batuputih yang memenuhi ruangan Paripurna DPRD Kota Bitung. Dan setelah dilakukan penendatanganan, pihak BKSDA dalam hal ini Sudiyono selaku Kepala BKSDA Sulut bersama Andalangi dan tim advokasi masyarakat Batuputih bersama-sama menuju ke Polres untuk menyerahkan hasil kesepakatan tersebut.
Sementara itu, ditemui usai penandatanganan hasil kesepakatan Pemkot dan BKSDA Sulut, Wakapolres Bitung, Kompol Norman Sitindoan menyatakan pihaknya belum bisa mengeluarkan 17 orang warga karena harus mengikuti prosedur. “Mekanismenya kan harus pencabutan laporan dulu dari pelapor. Selanjutnya dibahas bersama Kapolres kemudian diputuskan Kapolras apakah langsung dibebaskan atau tidak,” kata Sitindoan.
Selain itu kata dia, Kapolres saat ini sementara tidak berada di tempat, sehingga kemungkinan besar ke-17 orang warga belum bisa dikeluarkan. “Kapolres masih ada di Jakarta saat ini, jadi kami masih menunggu. Intinya semunya tergantung Kapolres,” katanya.(abinenobm)