Mitra

BKPRD Mitra Bahas Permohonan Informasi Tata Ruang

Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki Ketika Memimpin Rapat BKPRD

Sekda Mitra Ir Adrianus Tinungki Ketika Memimpin Rapat BKPRD

 

Mitra, BeritaManado.com –  Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat koordinasi antar instansi, terkait adanya permintaan ‘advice planning’ atau informasi tata ruang dari instansi pemerintah dan pihak swasta.

“Ini ada aduan dari Badan Pertanahan Negara terkait penerbitaan sertifikat, serta Badan Geologi Mitigasi Bencana, dan CV Mitra Karya Anugerah yang memintakan penerbitan advice planning,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua BKPRD Mitra Adrianus Tinungki saat rapat koordinasi, Rabu (24/2/2016).

Dirinya menuturkan, khusus permohonan BPN terkait akan diterbitkannya sertifikat sejumlah bidang lahan milik Pemkab Mitra khususnya lahan berdirinya bangungan sekolah yang perlu informasi tata ruang BKPRD.

“Permintaan dari BPN kita harus menyiapkan informasi tata ruang dari BKPRD karena merupakan dasar penerbitan sertifikat,” terangnya.

Khusus untuk instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang bermohon informasi tata ruang, adalah Badan Geologi Mitigasi Bencana dan developer.

“Kalau soal Badan Geologi Mitigasi Bencana bangunannya sudah ada yaitu pos pemantau Gunung Soputan tapi baru akan diterbitkan sertifikat, dan CV Mitra Karya Anugerah untuk perumahan Griya Mitra Indah,” jelasnya.

Tinungki menuturkan dalam penerbitan informasi tata ruang tersebut dirinya memintakan agar dilakukan sesuai kajian dari instansi-instansi teknis berdasarkan tata ruang wilayah dan peraturan perundang-undangan.

“Harus ada kajian teknis, jangan sampai kawasan yang sudah ditetapkan untuk peruntukkan khusus atau kawasan yang dilindungi tapi mendapatkan rekomendasi,” jelasnya.

Khusus untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan kajian, Tinungki berharap kajian yang dilakukan secara lengkap dan menyeluruh.

“SKPD juga yang ditugaskan untuk melakukan kajian dimintakan agar dilakukan secara tertulis dan lengkap termasuk sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” tegasnya. (rulansandag)

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara