Bitung – Rencana Pemkot dan DPRD Kota Bitung untuk membangun daerah lokalisasi dianggap tidak bermoral dan bejat. Pasalnya menurut salah satu warga Kota Bitung, Berty Lumempouw rencana tersebut adalah rencana yang tidak bermoral dan rencana bejat karena daerah Kota Bitung dan Sulawesi Utara pada umumnya termasuk daerah religius yang sangat menjunjung tinggi nilai agama terlebih daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya.
“Kalau alasannya adalah salah satu upaya penanggulangan virus HIV/AIDS sehingga dengan adanya lokalisasi bisa lebih tertib dan tertata, ini adalah alasan yang tidak masuk akal. Pemerintah dengan DPRD tidak punya data jelas untuk bisa menjamin masalah ini, justru sebaliknya dengan melegalkan tempat lokalisasi bukan sedikit orang yang akan berbondong-bondong termasuk para pengunjung baik lokal dari daerah lain maupun turis yang akan membawa segala virus kedaerah kita, dan masalah ini tidak bisa menjamin,” kata Lumempouw, Rabu (23/10) dalam rilisnya kepada Beritamanado.com.
Menurutnya, sebagai referensi kota besar di Jakarta saja yang banyak tempat-tempat mesum dengan berbagai topeng seperti SPA, panti pijat dan lain sebagainya, tidak serta merta pemerintah mengeluarkan Perda tentang mengijinkan tempat lokalisasi. Bahkan dahulu daerah Krmat Tunggak yang dikenal dengan lokalisasi terbesar di Jakarta akhirnya bisa dibongkar dan dibangun Islamic Centre.
“Saya pikir rencan ini hanya mementingkan Pendapatan Asli Daerah karena pasti kontribusinya besar, namun akibatnya masyarakat kita akan hancur dan bisa bayangkan tingkat perceraian akan semakin meningkat di Kota Bitung. Belum lagi tingkat kriminalitas pasti akan meningkat juga,” katanya.
Jadi menurut dia, Pemkot dan DPRD jangan coba memaksakan kehendak dengan rencana pembangunan lokalisasi PSK. “Kalau bisa justru buatkan aturan khusus apakah Perda ataupun Perwako tentang pemerintah wajib membantu tempat-tempat ibadah dan para pendeta dan hamba Tuhan, ini lebih baik dan saya yakin daerah kita akan diberkati,” katanya.
Sementara itu, rencana Pemkot dan DPRD untuk menghadirkan lokalisasi di Kota Bitung dengan menyiapkan Perda Nomor 19 Tahun 2006 tentang HIV/AIDS sebagai payung hukum untuk membangun lokalisasi. Namun sayangnya Perda ini belum juga dijalankan mengingat kehadiran lokalisasi masih pro dan kontra ditengah masyarakat.(abinenobm)
Bitung – Rencana Pemkot dan DPRD Kota Bitung untuk membangun daerah lokalisasi dianggap tidak bermoral dan bejat. Pasalnya menurut salah satu warga Kota Bitung, Berty Lumempouw rencana tersebut adalah rencana yang tidak bermoral dan rencana bejat karena daerah Kota Bitung dan Sulawesi Utara pada umumnya termasuk daerah religius yang sangat menjunjung tinggi nilai agama terlebih daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya.
“Kalau alasannya adalah salah satu upaya penanggulangan virus HIV/AIDS sehingga dengan adanya lokalisasi bisa lebih tertib dan tertata, ini adalah alasan yang tidak masuk akal. Pemerintah dengan DPRD tidak punya data jelas untuk bisa menjamin masalah ini, justru sebaliknya dengan melegalkan tempat lokalisasi bukan sedikit orang yang akan berbondong-bondong termasuk para pengunjung baik lokal dari daerah lain maupun turis yang akan membawa segala virus kedaerah kita, dan masalah ini tidak bisa menjamin,” kata Lumempouw, Rabu (23/10) dalam rilisnya kepada Beritamanado.com.
Menurutnya, sebagai referensi kota besar di Jakarta saja yang banyak tempat-tempat mesum dengan berbagai topeng seperti SPA, panti pijat dan lain sebagainya, tidak serta merta pemerintah mengeluarkan Perda tentang mengijinkan tempat lokalisasi. Bahkan dahulu daerah Krmat Tunggak yang dikenal dengan lokalisasi terbesar di Jakarta akhirnya bisa dibongkar dan dibangun Islamic Centre.
“Saya pikir rencan ini hanya mementingkan Pendapatan Asli Daerah karena pasti kontribusinya besar, namun akibatnya masyarakat kita akan hancur dan bisa bayangkan tingkat perceraian akan semakin meningkat di Kota Bitung. Belum lagi tingkat kriminalitas pasti akan meningkat juga,” katanya.
Jadi menurut dia, Pemkot dan DPRD jangan coba memaksakan kehendak dengan rencana pembangunan lokalisasi PSK. “Kalau bisa justru buatkan aturan khusus apakah Perda ataupun Perwako tentang pemerintah wajib membantu tempat-tempat ibadah dan para pendeta dan hamba Tuhan, ini lebih baik dan saya yakin daerah kita akan diberkati,” katanya.
Sementara itu, rencana Pemkot dan DPRD untuk menghadirkan lokalisasi di Kota Bitung dengan menyiapkan Perda Nomor 19 Tahun 2006 tentang HIV/AIDS sebagai payung hukum untuk membangun lokalisasi. Namun sayangnya Perda ini belum juga dijalankan mengingat kehadiran lokalisasi masih pro dan kontra ditengah masyarakat.(abinenobm)