Airmadidi – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan saat ini 75 persen narapidana narkoba masih mengontrol bisnis narkoba ini dari dalam penjara.
“Karena itu hukuman berat untuk pengedar narkoba mutlak dilakukan pemerintah Indonesia sekarang ini,” Binsar Rencana Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Dalam rangka penyusunan Rencana kerja pembangunan Daerah (RKPD) Provinsi Sulut di Sutan raja Hotel Kawalat Minut.
Dia menambahan, pemerintah juga akan membangun penjara terisolasi khusus bagi pengedar narkoba, demikian juga penjara bagi teroris serta hukuman mati bagi pengedar narkoba, terang mantan Kepala Staf Kepresidenan RI ini.
Binsar menyebutkan, data peningkatan kasus narkoba dari Tahun 2014 ke tahun 2015 sebesar 13 persen (peningkatan tertinggi sejak lima tahun terakhir) seperti narkotika Tahun 2014 22.750, Tahun 2015 27.950 Psikotropika Tahun 2014 835 Tahun 2015 895.
Sementara penguna sabu meningkat sebesar 350 persen dan ekstasi sebesar 280 persen di tahun 2015 lalu.
Dia juga menyebutkan, data prevalensi HIV secara Nasional tertinggi berada di Papua 2,4 persen diikuti Papua Barat 1,2 persen sedangkan Sulut sebesar 0,33 persen atau dibawah rata-rata nasional 0,4 persen.
Oleh karena itu terkait dengan pemberantasan narkoba dan HIV AIDS dia berpesan perlu dilakukan sosialisasi yang lebih intensif terhadap jenis-jenis narkoba dan bahaya yang ditimbulkan pada semua kalangan terutama anak-anak kita yang masih duduk dibangku sekolah.
Perlunya pemberdayaan masyarakat yang hidup pada wilayah yang rawan narkoba. Pemberdayaan masyarakat tersebut antara lain berupa pelatihan kerja sehingga mereka terhindar dari pergaulan penyalahgunaan narkoba akibat dorongan ekonomi.
Di perlukan penguatan lembaga-lembaga pemasyarakatan (LP) untuk mencegah pengaturan peredaran narkoba melalui penjara, tindakan isolasi sangat perlu untuk dilakukan termasuk pembangunan penjara isolasi yang terpisah dari penjara umum, serta fokus pada pemberantasan narkotika akan berdampak positif terhadap penanganan kasus HIV mengingat pengunaan jarum suntik adalah salah satu sumber penularan HIV AIDS Kunci mantan Menteri Perindag. (***/rizath polii)