Manado, BeritaManado.com — Satuan Reskrim Unit II Polres Kepulauan Talaud menangkap tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.
Pelaku adalah MS alias Hugu (65) berprofesi sebagai petani, warga Desa Sawang Utara, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sedangkan korbannya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Ricky Hermawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali sejak Mei hingga Juli 2021.
Peristiwa ini terungkap saat kakek korban curiga korban sering membawa sepeda motor milik tersangka.
Setelah mencari tahu dan bertanya, akhirnya korban mengakui semua perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.
“Tersangka telah diamankan dan dalam proses penyidikan dan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan rencananya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolres Kepulauan Talaud,” tambahnya.
(***/Alfrits Semen)