Ratahan – Usai diaktifkan kembali sebagai Hukum Tua Desa Liwutung, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Dewiyanti Moeksim merasa bersyukur menjalani masa tiga bulan penonaktifan.
Menurutnya, banyak sekali hikmat yang didapatkannya selama masa tersebut, terutama berkaitan dengan tugas pemerintahan di desa.
“Dari ungkapan hati paling dalam, jujur saya bersyukur menjadi salah satu hukum tua yang masuk di dalam penonaktifan tiga bulan karena banyak hikmat yang didapat,” ungkap Dewiyanti Moeksim, Jumat (2/10/2020).
Seperti yang diketahui, dirinya telah memberikan yang oleh aturan tidak diperbolehkan sehingga masuk menjadi salah satu hukum tua yang dinonaktifkan.
“Jadi harus tahu tempatkan kapan menggunakan perasaan, harus tahu tempatkan kapan berpegang pada aturan. Ini yang saya dapatkan selama tiga bulan berjalan,” pungkasnya.
Dengan diaktifkan kembali, dirinya siap melaksanakan tugasnya dengan baik yang penting tentunya harus berpegang pada aturan.
“Saya akan memegang baik-baik kepercayaan kembali yang diberikan pimpinan. Tentunya dengan cara kerja yang lebih baik, supaya tidak terantuk pada batu yang sama,” tutupnya.
(Jenly Wenur)