Bitung – Diduga hanya karena masalah sepele, nyawa Marko Owen Sibi (18) warga Kelurahan Madidir Unet Kecamatan Madidir melayang setelah mendapat tikaman, Minggu (28/04/2019).
Pelakunya adalah CM alias Chris (16) warga Kecamatan Aertembaga yang berhasil ditangkap Tim Tarsius Polres bersama Tim Tarsius gabungan Polsek beberapa jam setelah kejadian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, selain Owen, dalam kejadian itu, juga rekannya Juandi Humena (19) menjadi korban aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dilakukan BBC alias Bran (22) warga Kecamatan Aertembaga.
“Lokasi kejadiannya di Kompleks Kusu-kusu Kelurahan Bitung Barat Satu Kecamatan Maesa sekitar pukul 03.15 Wita,” kata Edy.
Sesuai pengakuan rekan Owen, kata Edy, malam itu mereka berdua menghadiri acara pernikahan di Kompleks Kusu-kusu dan sekitar pukul 02.55 Wita keduanya memutuskan untuk pulang.
“Keduanya membawa motor masing-masing dan sekitar 30an meter dari lokasi acara mereka melewati sekelompok remaja dan pemuda termasuk Chris serta Bran sementara nongkrong,” katanya.
Owen yang dengan refleks membunyikan klakson motornya dengan tujuan meminta permisi atau pamitan, tapi rupanya ditanggapi lain oleh kelompok Chris dan Bran.
“Awal kejadiannya dari situ, dimana terjadi salah paham antara Juandi dengan Bran hingga terjadi perkelahian,” katanya.
Rupanya kata Edy, Juandi dengan Bran terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis pisau, tapi Juandi kalah dan terjatuh hingga pisau yang dipegang ikut terjatuh.
“Melihat kejadian itu, Owen berlari hendak melerai karena melihat posisi Juandi terjatuh sedangkan posisi Bran siap melayangkan serangan susulan,” katanya.
Chris yang melihat pisau Juandi terjatuh langsung memungut dan melayangkan tikaman ke Owen yang hendak melerai perkelahian itu.
“Tikaman Chris mengenai bagian bawah dada sebelah kiri dan luka tusuk bagian bahu sebelah kiri Owen. Sedangkan Juandi mengalami luka tusuk bagian pinggul sebelah kiri dari Bran,” katanya.
Owen menurut Edy, sempat dilarikan ke RSUP Prof Kandouw Malalayang tapi nyawanya tidak tertolong, sedangkan Juandi masih menjalani perawatan di RS.
“Kedua pelaku yakni Chris dan Bran sudah diamankan dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan. Chris kita jerat pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat 2 sub pal 351 ayat 3 KUHP ancaman 15 tahun sedangkan Bran pasal 354 ayat 2 sub pasal 351 ayat 2 ancaman 8 tahun,” katanya.
(abinenobm)