
MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut memberi waktu hari ini, Kamis (10/06) sebagai batas akhir memasukkan berkas hasil verifikasi tahap awal. Bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak memasukkan berkas maka akan digugurkan.
Ketua KPU Sulut melalui anggotanya, Rivai Poli kepada wartawan menegaskan hal itu, “jika terlambat dimasukkan atau berkas tidak lengkap, kami akan menggugurkan bakal calon bersangkutan,” ujar Poli.
Selanjutnya setelah dimasukkan, pihak KPU akan melakukan verifikasi tahap II untuk selanjutnya ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilukada Sulut. (JRY)
