
Jakarta – Terkait dengan deadlocknya mediasi PTUN antara Julius Pontoh dan Rektor Unsrat pekan kemarin di kantor PTUN Manado. Siang tadi, Julius Pontoh menyambangi kantor Ombudsmen RI di Jakarta dan langsung diterima oleh Ketua Ombudsmen, Danang Gerindrawarana.
Pertemuan tersebut langsung membicarakan terkait hasil pertemuan Rektor dan Julius Pontoh yang difasilitasi oleh Ketua PTUN yang merujuk pada Pasal 117 UU no 5/1986, hal mana sesuai penyampaian Sekretaris Jenderal Kemendikbud bahwa rektor dapat menempuh alternatif penyelesaian lain sesuai Pasal 117 UU No. 5/ 1986 sehubungan dgn sengketa PTUN antara Julius Pontoh dan Rektor Unsrat atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yg telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal terebut saat ini Julius Pontoh melaporkan hasil mediasi tersebut ke Ombudsman RI bahwa hasil pertemuan antara Julius Pontoh dan Rektor di PTUN pada selasa,17 April 2012 menyangkut ketentuan Pasal 117 UU no. 5.
“Saya tidak bersedia menerima kompensasi dalam bentuk apapun kecuali meminta kepada Menteri untuk memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Rektor Unsrat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan pemberhentian dari jabatan sesuai rekomendasi Ombudsman,” papar Pontoh kepada beritamanado.(*jk)
