Berita Utama

Jika Buku Undang-Undang Beredar di Pasaran, Mengapa Perda Tidak?

Jika Buku Undang-Undang Beredar di Pasaran, Mengapa Perda Tidak?MANADO  – Beberapa kalangan masyarakat merasa penting akan adanya informasi mengenai peraturan daerah (perda).  Khusus di kota Manado, sosialisasi perda yang ada, masih dianggap kurang.

Seperti yang diungkapkan Salmon, S.Sos, salah satu pekerja lembaga swadaya masyarakat di kota Manado ini, mengatakan,”seandainya perda-perda tersebut dibuatkan menjadi sebuah buku dan dibagikan kepada masyarakat (pihak-pihak yang membutuhkan), akan sangat membantu untuk menjawab “ketidaktahuan masyarakat” akan perda-perda yang telah ada”, ungkapnya.

“Jika buku Undang-Undang bisa dijual di pasaran, mengapa tidak demikian juga halnya dengan perda?”, tanyanya.

ADVERTISEMENT

Diakuinya bahwa dengan kurangnya sosialisasi, akan berdampak pada pengimplementasiannya di lapangan. “Salah satu contoh mengenai perda sampah. Peraturan sudah ada tapi pada proses pelaksanaannya ada kalanya tidak sesuai dengan isi dari peraturan tersebut, termasuk dalam teknis pelaksanaan hingga ganjaran denda yang diberikan”, ujarnya

Salmon menambahkan, bahwa ia belum melihat adanya pemberlakuan denda terhadap masyarakat yang melanggar perda sampah ini.  “Karena setahu saya, pelanggaran-pelanggaran terhadap perda sampah itu, ada ganjaran atau pemberlakuan dendanya”, ungkapnya lagi.

“Jadi, seandainya semua informasi yang terkait dengan perda diketahui oleh masyarakat, pelaku usaha serta pihak-pihak yang membutuhkan lainnya akan menambah efektifitas perda tersebut”, harapnya

“Bahkan jika perda sampah ini diterapkan dengan baik, tidak tertutup kemungkinan akan menambah PAD kota Manado yang kurang tahun 2011 lalu”, ujarnya, Senin (2/1) kepada beritamanado.com. (cha)