BITUNG—Ratusan warga yang mengaku ahli waris dari Martinus Pontoh dan Dotu Simon Todus menggelar aksi demo di depan Terminal BBM atau Pertamina Kota Bitung, Jumat (13/1) siang. Para ahli waris ini sendiri menuntut agar pihak PT Pertamina segera membayar ganti rugi atas tanah seluas 7 hektar yang selema ini telah digunakan sebagai lahan Terminal BBM Kota Bitung.
Apalagi menurut para ahli waris, sudah ada putusan tetap dari pengadilan yang mengharuskan pihak PT Pertamina membayarkan ganti rugi kepada para ahli waris. Dalam aksi ini, para ahli waris juga mendatangkan dua pengacara mereka yakni Noldy Suluh SH dan Husein Ibrahim SH yang dari awal telah melakukan advokasi hingga Martinus Pontoh dan Dotu Simon Todus dimenangkan di pengadilan.
Aksi ini sendiri berjalan dengan tertib dan aman, kendati Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK mengaku para ahli waris tidak mengantongi ijin untuk menggelar demo. Dan Bayu sendiri tidak menghalangi para perwakilan ahli waris ketika meminta untuk berdialog dengan Operation Head Terminal BBM Kota Bitung, Guntur Mewengkang.
Sementara itu, dalam dialog tersebut disepakati, Selasa (17/1) nanti perwakilan para ahli waris dan Mewengkang akan ke Pertamina pusat untuk menindaklanjuti putusan pengadilan. Mengingat masalah gantirugi tanah merupakan wewenang dari PT Pertamina pusat, bukan Mewengkang.
Setelah pertemuan tersebut, sejumlah ahli waris membentangkan delapan buah spanduk di pagar Terminal BBM Kota Bitung yang isinya meminta agar pihak Pertamina segera membayar ganti rugi kepada ahli waris. Jika tidak maka para ahli waris akan menduduki lahan tersebut hingga tuntutan mereka dikabulkan.(en)
BITUNG—Ratusan warga yang mengaku ahli waris dari Martinus Pontoh dan Dotu Simon Todus menggelar aksi demo di depan Terminal BBM atau Pertamina Kota Bitung, Jumat (13/1) siang. Para ahli waris ini sendiri menuntut agar pihak PT Pertamina segera membayar ganti rugi atas tanah seluas 7 hektar yang selema ini telah digunakan sebagai lahan Terminal BBM Kota Bitung.
Apalagi menurut para ahli waris, sudah ada putusan tetap dari pengadilan yang mengharuskan pihak PT Pertamina membayarkan ganti rugi kepada para ahli waris. Dalam aksi ini, para ahli waris juga mendatangkan dua pengacara mereka yakni Noldy Suluh SH dan Husein Ibrahim SH yang dari awal telah melakukan advokasi hingga Martinus Pontoh dan Dotu Simon Todus dimenangkan di pengadilan.
Aksi ini sendiri berjalan dengan tertib dan aman, kendati Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK mengaku para ahli waris tidak mengantongi ijin untuk menggelar demo. Dan Bayu sendiri tidak menghalangi para perwakilan ahli waris ketika meminta untuk berdialog dengan Operation Head Terminal BBM Kota Bitung, Guntur Mewengkang.
Sementara itu, dalam dialog tersebut disepakati, Selasa (17/1) nanti perwakilan para ahli waris dan Mewengkang akan ke Pertamina pusat untuk menindaklanjuti putusan pengadilan. Mengingat masalah gantirugi tanah merupakan wewenang dari PT Pertamina pusat, bukan Mewengkang.
Setelah pertemuan tersebut, sejumlah ahli waris membentangkan delapan buah spanduk di pagar Terminal BBM Kota Bitung yang isinya meminta agar pihak Pertamina segera membayar ganti rugi kepada ahli waris. Jika tidak maka para ahli waris akan menduduki lahan tersebut hingga tuntutan mereka dikabulkan.(en)