
Benny Parasan
Manado – Merasa disepelekan dalam pemberitaan selama ini soal klaim program unggulan pemerintah kota yang diantaranya santunan duka, mendapat reaksi keras dari personil DPRD Kota Manado, Benny Parasan.
Kepada BeritaManado.com dan sejumlah wartawan, Parasan membeberkan asal muasal program santunan duka yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat umum.
“Demi Tuhan, program santunan duka usulan kami dewan. Supaya ngoni tahu (wartawan, red), program itu hasil kunjungan kerja kami di Tanggerang pada tahun 2012 lalu. Karena kami nilai itu sangat baik, sehingga kami usulkan kepada pemerintah kota agar diprogramkan. Dan kami jugalah yang menganggarkannya lewat pembahasan di dewan,” kata Parasan.
Legislator tiga periode berturut-turut ini menyayangkan jika pemerintah kota mengklaim program tersebut berdasarkan buah pikiran dan ide eksekutif yang saat ini dijadikan salah satu modal pencitraan petahana.
“Jujur saja, bukan hanya saya yang memperjuangkannya. Tapi bersama Frangklin Singal saat itu. Lepas dari kepentingan politik, program itu sangat membantu masyarakat yang berduka,” tegas politisi Gerindra ini. (leriandokambey)

Selamat pagi temans. Ijin saya mengklarifikasi berita ini.
Meskipun saya kurang yakin kalau maksud pak Benny sebagaimana judul berita ini, klarifikasinya sbb:
“Dana santunan duka memang tidak bisa di klaim seseorang sebagai idenya sendiri, banyak daerah sudah memprogramkan ini. Antara lain yg disampaikan pak Benny, juga pernah di Aceh, Malang, bogor dll, dengan nama Dana Kematian. Hanya saja yang perlu di apresiasi adalah inisiatif walikota utk juga memprogramkan hal tsb di Manado sebagai implementasi “Janji Politik Walikota saat mencalonkan diri”, dan dengan jumlah yg jauh lebih besar yang memperhitungkan hampir semua kebutuhan mendesak seperti peti dll, serta dengan mekanisme yang lebih baik dibanding tempat lain. Memang anggota DPRD punya andil juga dengan melakukan study banding dalam rangka menyetujui program ini karena hak budgetting juga di tangan mereka. Tetapi sungguh keliru kalau dikatakan seakan akan ide ini usulan dewan sendiri.
Tanpa petunjuk walikota utk memprogramkan ini maka tidak mungkin hal ini akan disusun dalam RKPD dan KUA PPAS atau kebijakan umum anggaran-prioritas plafond anggaran sementara.
Karena mekanisme penyusunan APBD tahapannya adalah melalui musrenbang, reses DPRD dan juga implementasi program janji walikota yang kemudian ditindak lanjuti oleh Bappeda utk menyusun RKPD atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan KUA PPAS. Sementara usulan dana duka tidak ada dalam reses DPRD maupun musrenbang. Santunan duka itu hanya ada dalam Janji Walikota pada saat beliau mencalonkan diri. Nah, jadi ide itu kan muncul sebelum DPRD study banding. Mereka study banding untuk sebetulnya mengkaji usulan walikota apakah sesuai prosedur, pernah dilakukan di tempat lain dan sukses utk bisa atau tidak disetujui masuk dalam APBD. Jadi sama sekali tidak ada maksud Walikota menyepelekan DPRD dalam hal ini. Ini memang tugas dan tanggung jawab executive melakukan perencanaan program dan program Dana Duka ini sudah masuk dalam 8 Janji Politik Walikota pada saat mencalonkan diri lalu. Salam damai. Gbu”.