Manado – Implementasi Undang-Undang Pilkada tidak efektif karena dibuat untuk memenuhi syahwat politik orang-orang di parlemen yang suasana bathinnya tidak diorientasikan pada demokrasi masa depan tapi diorientasikan pada siapa yang lebih kuat mengambil keputusan.
Hal tersebut dikatakan Senator Sulut, Benny Rhamdani pada Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah di Hotel Sintesa Peninsula, pekan lalu.
“Keterbelahan KMP dan KIH lalu jelas sangat merusak kondisi bangsa melalui Undang-Undang yang tidak diorientasikan pada kepentingan publik,” tutur Benny Rhamdani.
Untuk itu mantan anggota DPRD Sulut tiga periode ini menegaskan DPD-RI telah mengambil sikap mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada.
“Kita jalankan Undang-Undang Pilkada diluar dari segala kekurangan dan kelebihannya tapi Komite 1 dan DPD telah mengambil sikap untuk secepatnya merevisi segala aturan yang melemahkan dan mendistorsi demokrasi ini,” jelas Rhamdani. (jerrypalohoon)