Ratagan, BeritaManado.com – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) hampir dipastikan baru akan dilaksanakan secara serentak usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Alasannya beragam, mulai dari keterbatasan anggaran hingga ditengara sebagai sebuah kebijakan politis. Sejumlah kalangan pun menilai, alasan sebagai sebuah kebijakan politis paling masuk akal agenda Pilhut ditunda 2019.
Analisa sumber media ini menyebutkan, apabila Pilhut dilaksanakan tahun 2018, maka otomatis oknum kepala desa yang terlanjur mencalonkan diri sebagai calon legislatif bakal kehilangan momen.
“Barang tentu sudah ada hukum tua terpilih jika dilaksanakan Pilhut tahun ini. Tapi apabila nanti dilaksanakan tahun 2019, hukum tua yang sekarang menjadi caleg apabila gagal jadi legislatif pastinya bisa mencalonkan diri lagi. Karena jabatan yang ditinggalkannya hanya diisi pelaksana tugas,” analisa sumber, Senin (24/9/2018).
Dipaparkan sumber, kebijakan taktis politis itu jelas akan menguntungkan oknum-oknum kepala desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
“Maka kuat dugaan, agenda Pilhut yang terus mengalami beberapa kali penundaan, telah disusupi kepentingan politik elit untuk mengamankan para kolega yang maju atau dicalonkan sebagai calon anggota DPRD Mitra,” papar sumber.
Sumber pun menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak taat pada aturan. Dimana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, agenda Pilhut dilaksanakan setiap enam tahun sekali sebagai perwujudan hak konstitusi rakyat dalam memilih pemimpin di tingkat desa.
“Pemerintah daerah seharusnya taat pada aturan bukan kemudian berupaya menabrak aturan apalagi perundang-undangan,” pintah sumber.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Frangky Batubuaja menjelaskan, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah jelas. “Kepala desa kan sampai tiga periode diperbolehkan,” kata Batubuaja.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs Jotje Wawointana mengaku, hingga saat ini belum ada keputusan resmi soal agenda Pilhut. “Apakah akan ditunda atau tetap dilaksanakan tahun ini, kita tunggu saja,” tukas Jotje.
Sementara itu dalam berbagai kesempatan, Bupati James Sumendap SH menegaskan, agenda Pilhut akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2018 mendatang. Bahkan Sumendap menyebutkan, anggaran Pilhut sudah diusulkan dalam APBD Perubahan.
“Saya juga sudah menyiapkan anggaran untuk Panitia Pengawas Lapangan yang nantinya akan bertugas mengawasi seluruh proses Pilhut sehingga tidak ada praktek politik uang,” ujar Sumendap.
(RulanSandag)
Ratagan, BeritaManado.com – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) hampir dipastikan baru akan dilaksanakan secara serentak usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Alasannya beragam, mulai dari keterbatasan anggaran hingga ditengara sebagai sebuah kebijakan politis. Sejumlah kalangan pun menilai, alasan sebagai sebuah kebijakan politis paling masuk akal agenda Pilhut ditunda 2019.
Analisa sumber media ini menyebutkan, apabila Pilhut dilaksanakan tahun 2018, maka otomatis oknum kepala desa yang terlanjur mencalonkan diri sebagai calon legislatif bakal kehilangan momen.
“Barang tentu sudah ada hukum tua terpilih jika dilaksanakan Pilhut tahun ini. Tapi apabila nanti dilaksanakan tahun 2019, hukum tua yang sekarang menjadi caleg apabila gagal jadi legislatif pastinya bisa mencalonkan diri lagi. Karena jabatan yang ditinggalkannya hanya diisi pelaksana tugas,” analisa sumber, Senin (24/9/2018).
Dipaparkan sumber, kebijakan taktis politis itu jelas akan menguntungkan oknum-oknum kepala desa yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
“Maka kuat dugaan, agenda Pilhut yang terus mengalami beberapa kali penundaan, telah disusupi kepentingan politik elit untuk mengamankan para kolega yang maju atau dicalonkan sebagai calon anggota DPRD Mitra,” papar sumber.
Sumber pun menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dianggap tidak taat pada aturan. Dimana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, agenda Pilhut dilaksanakan setiap enam tahun sekali sebagai perwujudan hak konstitusi rakyat dalam memilih pemimpin di tingkat desa.
“Pemerintah daerah seharusnya taat pada aturan bukan kemudian berupaya menabrak aturan apalagi perundang-undangan,” pintah sumber.
Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Frangky Batubuaja menjelaskan, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sudah jelas. “Kepala desa kan sampai tiga periode diperbolehkan,” kata Batubuaja.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs Jotje Wawointana mengaku, hingga saat ini belum ada keputusan resmi soal agenda Pilhut. “Apakah akan ditunda atau tetap dilaksanakan tahun ini, kita tunggu saja,” tukas Jotje.
Sementara itu dalam berbagai kesempatan, Bupati James Sumendap SH menegaskan, agenda Pilhut akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2018 mendatang. Bahkan Sumendap menyebutkan, anggaran Pilhut sudah diusulkan dalam APBD Perubahan.
“Saya juga sudah menyiapkan anggaran untuk Panitia Pengawas Lapangan yang nantinya akan bertugas mengawasi seluruh proses Pilhut sehingga tidak ada praktek politik uang,” ujar Sumendap.
(RulanSandag)