Manado, BeritaManado.com — Pemindahan ibu kota negara masih diatur oleh pemerintah di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara yang juga terus di genjot.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bicara soal nasib Ibu Kota Nusantara (IKN( dan Jakarta setelah adanya Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Ia menegaskan, jika kekinian Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara.
Meski nanti UU DKJ yang sedang direvisi kekinian sudah disahkan.
Sebab status Jakarta baru akan berubah jika Presiden Prabowo Keppres soal pemindahan ibu kota negara ke IKN.
“(Ibu Kota Negara) masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta (ke) IKN akan ditetapkan dengan peraturan presiden (atau Keppres). Jadi nanti begitu keppres-nya atau perpres-nya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan, ketika itu siap, maka akan dibuat perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota,” kata Tito di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Sementara terpisah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, adanya revisi terhadap UU DKJ hanya untuk mengubah nomenklatur atau penamaan DKJ.
“Kami mengantisipasi bahwa jangan sampai begitu kepres ditanda tangani, sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta, tapi kalau perubahan nomenklatur setelah kepres kan harusnya gubernur Daerah Khusus Jakarta, begitu juga anggota DPR-nya anggota DPD-nya daerah pemilihan DPD-nya, itu sama. Nah memang yang lain terlewat itu sehingga perlu disempurnakan supaya tidak ada kekosongan hukum,” kata Suprtman di Komplek Parlemen.
Sementara itu, ketika ditanya soal kapan Prabowo akan meneken Keppres soal pemindahan ibu kota, Supratman menyampaikan hal itu tergantung presiden.
“Ya tergantung presiden, dan kesiapan infrastruktur yang ada di IKN, karena kalau sudah ditegaskan bahwa nanti legislatifnya yudikatifnya sudah harus ada di sana sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif legislatif yudikatif itu bisa bekerja di sana,” ujarnya.
Apakah Keppres akan diteken Prabowo menunggu waktu selama 4 tahun, Supratman tak menegaskan secara detail.
“Ya kalau itu kan sudah clear pernyataan presiden bahwa kepres itu akan ditanda tangani setelah seluruh infrastruktur pendukung, minimal infrastruktur minimal dari tiga cabang kekuasaan itu terbangun,” pungkasnya.
(Erdysep Dirangga)