
Manado, BeritaManado.com — PD Pasar Manado telah melakukan penyegelan ruko Apotik K24 di Jalan Sam Ratulangi, Selasa (19/1/2021).
Kepala Bagian Pengawasan dan Ketertiban Pasar Eva Pedah ST, M.Si menjelaskan alasan penyegelan ruko tersebut.
Menurutnya bangunan ruko tersebut berdiri di lahan eks Pasar 9 Manado dan tahun 1995 telah ada kerjasama dengan PT Multi Eva Yasa selaku pihak pertama untuk mendirikan bangunan ruko.
“Dengan perjanjian pihak kedua pemerintah Manado memberikan jaminan Hak Guna Bangunan 30 tahun hingga Agustus 2025 dan mendapatkan seperenam bagian dari lahan tersebut,” kata Eva Pedah kepada BeritaManado.com.
Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan jika terjadi transaksi jual beli dengan pihak lain maka penjual dan pembeli harus memberikan masing-masing 10 persen kepada Pemerintah Kota Manado.
“Tetapi sampai saat ini penjual dan pembeli ruko tersebut belum memberikan kewajiban tersebut,” jelasnya.
Ditambahkannya, penyegelan saat ini adalah yang kedua kali.
“Segal pertama telah dibuka oleh pemilik ruko dengan memotong gembok. Ini adalah tindakan melanggar KUHP pasal 232 ayat 1,” tandasnya.
Sementara perwakilan pemilik ruko, Erwin, mengatakan telah membuka segel tersebut karena pihaknya telah memiliki sertifikat HGB.
“Kita telah melakukan proses jual beli melalui notaris yang telah dicek ke BPN.
Jadi kalau notaris telah berani melaksanakan proses jual beli berarti secara hukum tidak bermasalah,” lugas Erwin.
(BennyManoppo)
