Amurang – Belum dikeluarkannya Izin Operasional (IO) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Keperawatan yang berlokasi di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel, membuat sejumlah orangtua semakin merasa resah. Akibatnya berhembus kabar bahwa, sejumlah orang tua didik akan melakukan aksi penyegelan SMK Keperawatan yang dinilai ilegal tersebut.
“Dengan adanya masalah seperti ini, kami sebagai orangtua didik tentunya merasa resah dan dirugikan. Jadi tidak menutup kemungkinan, jika memang izinnya belum dikeluarkan oleh dinas yang terkait, kami dari pihak orang tua sepakat akan melakukan aksi penyegelan SMK tersebut,” kata Jakob salah satu orang tua wali siswa.
Lanjut dia, berharap agar maslah ini agar bisa secepatnya diselesaikan. “Kami sebagai orang tua wali, berharap masalah ini secepatnya di selesaikan agar status dari anak-anak kami jelas. Dan kegiatan belajar-mengajar berjalan mulus tanpa ada rasa kegelisahan dari kami sebagai orangtua,” harap Jakop.
Menanggapi masalah ini, Kepala Dispora Minsel, Hendrie Lumapow SH menjelaskan isin operasional tinggal menunggu kajian dari Pemkab.
“Pemohon baru mengajukan proposal tapi masih menunggu hasil kajian Pemkab setelah selesai hasil kajian maka akan dikeluarkan IO,” kata Lumapow.
Dan mengenai kegiatan belajar-mengajar, kata Lumapow, harus menunggu izin, jika tidak sekolah belum bias beroperasi.
Ia juga mengatakan, pihak UPTD telah melayangkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang sudah mengambil kebijakan sendiri tanpa sepengetahuan instansi-instansi terkait, dengan menunggu langkah selanjutnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Minsel Drs Robby Sangkoy Mpd, saat dimintai tanggapan terkait masalah ini mengajak kepada masyarakat, kususnya kepada orang tua wali agar tidak melakukan aksi penyegelan.
“Kami menyambut baik dan mendukung keberadaan sekolah asalkan menjalani sesuai mekanisme yang ada yakni memperoleh izin dari bupati. Karena pada dasarnya pembangunana sekolah untuk kemajuan Pendidikan,” harap Sangkoy.
Lanjutnya, berharap agar Didikpora dan bupati segera menurunkan izin operasional SMK tersebut. (van)
Amurang – Belum dikeluarkannya Izin Operasional (IO) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Keperawatan yang berlokasi di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel, membuat sejumlah orangtua semakin merasa resah. Akibatnya berhembus kabar bahwa, sejumlah orang tua didik akan melakukan aksi penyegelan SMK Keperawatan yang dinilai ilegal tersebut.
“Dengan adanya masalah seperti ini, kami sebagai orangtua didik tentunya merasa resah dan dirugikan. Jadi tidak menutup kemungkinan, jika memang izinnya belum dikeluarkan oleh dinas yang terkait, kami dari pihak orang tua sepakat akan melakukan aksi penyegelan SMK tersebut,” kata Jakob salah satu orang tua wali siswa.
Lanjut dia, berharap agar maslah ini agar bisa secepatnya diselesaikan. “Kami sebagai orang tua wali, berharap masalah ini secepatnya di selesaikan agar status dari anak-anak kami jelas. Dan kegiatan belajar-mengajar berjalan mulus tanpa ada rasa kegelisahan dari kami sebagai orangtua,” harap Jakop.
Menanggapi masalah ini, Kepala Dispora Minsel, Hendrie Lumapow SH menjelaskan isin operasional tinggal menunggu kajian dari Pemkab.
“Pemohon baru mengajukan proposal tapi masih menunggu hasil kajian Pemkab setelah selesai hasil kajian maka akan dikeluarkan IO,” kata Lumapow.
Dan mengenai kegiatan belajar-mengajar, kata Lumapow, harus menunggu izin, jika tidak sekolah belum bias beroperasi.
Ia juga mengatakan, pihak UPTD telah melayangkan surat peringatan kepada pihak-pihak yang sudah mengambil kebijakan sendiri tanpa sepengetahuan instansi-instansi terkait, dengan menunggu langkah selanjutnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Komisi III DPRD Minsel Drs Robby Sangkoy Mpd, saat dimintai tanggapan terkait masalah ini mengajak kepada masyarakat, kususnya kepada orang tua wali agar tidak melakukan aksi penyegelan.
“Kami menyambut baik dan mendukung keberadaan sekolah asalkan menjalani sesuai mekanisme yang ada yakni memperoleh izin dari bupati. Karena pada dasarnya pembangunana sekolah untuk kemajuan Pendidikan,” harap Sangkoy.
Lanjutnya, berharap agar Didikpora dan bupati segera menurunkan izin operasional SMK tersebut. (van)