
Amurang, BeritaManado — Komitmen Polres Minahasa Selatan (Minsel) untuk menekan angka kriminalitas, dimulai dengan melaksanakan sejumlah razia rutin.
Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minsel, pada Jumat petang (13/4) kemarin, berhasil menyita puluhan liter minuman keras jenis Cap Tikus di Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan.
Miras jenis Cap Tikus yang sudah dikemas dalam botol air mineral diamankan Polisi di warung milik N dan satu galon berisi 15 liter Cap Tikus diamankan di warung milik L.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kegiatan razia ini sebagai upaya kepolisian dalam rangka meminimalisir setiap potensi gangguan Kamtibmas yang sering disebabkan oleh konsumsi miras.
“Gangguan Kamtibmas seperti keributan, perkelahian dan tindakan kriminalitas contohnya penganiayaan serta Lakalantas sering disebabkan karena konsumsi minuman keras. Olehnya kami melakukan razia ini sebagai upaya meminimalisir potensi kerawanan Kamtibmas tersebut dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ucap Kapolres Winardi Prabowo.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Minsel Iptu Erween Tanos mengemukakan bahwa jajarannya akan terus melakukan upaya kepolisian melalui kegiatan razia miras ini, baik di lokasi pertokoan, pasar, kios, warung maupun tempat keramaian lainnya.
“Kita akan terus mengoptimalkan kegiatan razia miras ini sebagai komitmen moral menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” pungkas Erween Tanos.
(TamuraWatung)
