Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah komando Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw terus melakukan berbagai strategi dan kebijakan untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 di Sulut.
Adapun strategi dan kebijakan dari Pemprov Sulut tersebut dijalankan di antaranya dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Sulut melalui SK Gubernur Sulut Nomor 126 tahun 2020, recofusing anggaran untuk penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial, menyiapkan rumah singgah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan laboratorium PCR untuk memeriksa swab tes pasien COVID-19.
Kemudian, Pemprov Sulut juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19, sosialisasi pencegahan dan penanganan COVID-19 baik melalui media cetak dan elektronik serta menyampaikan perkembangan penanganan pasien COVID-19 melalui konferensi pers yang juga disiarkan melalui channel YouTube Pemprov Sulut.
Berikut penjelasan dari strategi dan kebijakan Pemprov Sulut untuk menangani pandemi COVID-19:
I. Melakukan refocusing anggaran sebesar Rp96 miliar yang terdiri dari:
1). Rp50,5 Miliar untuk penanganan kesehatan, yang diperuntukan bagi pengadaan ventilator, tandu darurat, bilik disinfektan, Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Tes, Ruang Isolasi, disinfektan, alkohol, vitamin, obat-obatan dan penunjang satuan tugas di bidang kesehatan.
2). Rp45,5 Miliar untuk Bantuan Sosial dan Jaring Pengaman Sosial (s.d. 2 Mei 2020 telah disalurkan total 47.001 paket bahan pokok dengan perincian sebagai berikut:
- Minut 13.907 paket
- Minahasa 2.069 paket
- Manado 9.175 paket
- Bitung 7.380 paket
- Bolsel 150 paket
- Tomohon 5.706 paket
- Mitra 257 paket
- Boltim 150 paket
- Bolmut 3.000 paket
- Minsel 45 paket
- Bolmong 1.939 paket
- Sangihe 3.223 paket
II. Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 126 tahun 2020, dimana Gubernur sebagai Ketua dan Wakil Ketua adalah Pangdam XIII Merdeka dan Kapolda Sulut.
III. Menyiapkan Rumah Singgah untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) COVID-19, yaitu:
1). Kantor Penanggulangan Krisis Kesehatan di Teterusan Mapanget (30 bed/tempat tidur)
2). Kantor Bandiklat Maumbi (100 bed)
3). Kantor Bapelkes di Malalayang (270 bed)
4). Asrama Haji di Tuminting (300 bed)
5). RSUD Bitung (20 bed ruang khusus isolasi)
6). Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (eks BPG) di Pineleng (40 bed blm termasuk kamar ber AC)
7). RSUD Noongan (6 bed ruang khusus isolasi)
8). Gedung P3C di Kairagi Manado
Pemerintah Provinsi Sulut juga mendorong Kabupaten Kota agar menyiapkan rumah singgah bagi ODP, dan yang telah mengkonfirmasi kesiapan adalah Kabupaten Minahasa dan Kota Bitung.
IV. Menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan SWAB COVID-19 di 2 lokasi yaitu:
1). Laboratorium COVID-19 di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit (BTKLPP) di Mapanget Kota Manado (beroperasi mulai 4 Mei 2020)
2). Laboratorium RSUP Prof Kandou Manado
V. Menerbitkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dimana dalam Pergub ini diatur tentang Pembatasan sebagai berikut :
1). Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di sekolah dan atau instansi Pendidikan lainnya;
2). Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja;
3). Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
4). Kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
5). Pembatasan Moda Transportasi
VI. Menyiapkan lahan pekuburan untuk jenazah pasien COVID-19 di lokasi:

