Manado, BeritaManado.com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado telah membacakan amar putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Banjir Kota Manado tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri, Maryono SH, MH menyebutkan ada tiga terdakwa dalam amar putusan tersebut.
“Terdakwa Maximilian Tatahede S.Sos, Agus Yudo Handoyo dan Ir.Yenni Siti Rustiani,” kata Maryono dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Senin (16/11/2020).
Dalam amar putusan disebutkan terdakwa Maxmilian Tatahede (mantan Kaban BPBD Kota Manado/selaku KPA) sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Maxmilian Tatahede S.Sos telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp6 milyar lebih sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair (pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.)
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maxmilian Tatahede, dengan pidana penjara selama 6 tahun.
3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000. dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp5000.
Sementara terhadap terdakwa Ir.Agus Yugo Handoyo (selaku Direktur operasional PT.Kogas Driyap Konsuktan) dengann amar sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Agus Yugo Handoyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp6 milyar lebih sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair (pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.)
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun
3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200.000.000, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sedangkan terhadap Terdakwa Ir.Yenni Siti Rustiani (selaku Direktur Utama PT.Kogas Driyap Konsuktan) dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa Ir Yenni Siti Rustiani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan negara sebesar Rp.6 milyar lebih sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair (pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.)
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa, dgn pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan
3. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp6.355.365.000 dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
4. Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Manado Parsaoran Simorangkir telah menuntut terdakwa Max 8 tahun, Agus 8 tahun dan Yeni 8 tahun 6 bulan.
Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa menyatakan pikir pikir selama 1 minggu.
(***/BennyManoppo)