Amurang, BeritaManado — Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak akhirnya mulai akan dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) setelah di-Launching pada Rabu (17/10/2018).
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minsel, Drs Corneles Mononimbar, pemberlakuan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia,” tutur Corneles Mononimbar.
Dijelaskannya, KIA untuk anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun, diharapkan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
“KIA bisa digunakan sebagai data identitas ketika membuka tabungan di bank, juga untuk mendaftar BPJS dan mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian,” tambah Corneles Mononimbar.
Untuk persyaratan membuat KTP anak, haruslah memiliki akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.
“Dukcapil Minsel, baru akan melaksanakan KIA dikarenakan sudah memiliki blanko dan peralatan untuk pencetakan, sehingga tidak akan mengganggu pencetakan E-KTP,” pungkas Corneles Mononimbar.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak akhirnya mulai akan dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) setelah di-Launching pada Rabu (17/10/2018).
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minsel, Drs Corneles Mononimbar, pemberlakuan KIA sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak.
“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia,” tutur Corneles Mononimbar.
Dijelaskannya, KIA untuk anak yang berusia 0 hingga sebelum usia 17 tahun, diharapkan memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.
“KIA bisa digunakan sebagai data identitas ketika membuka tabungan di bank, juga untuk mendaftar BPJS dan mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian,” tambah Corneles Mononimbar.
Untuk persyaratan membuat KTP anak, haruslah memiliki akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.
“Dukcapil Minsel, baru akan melaksanakan KIA dikarenakan sudah memiliki blanko dan peralatan untuk pencetakan, sehingga tidak akan mengganggu pencetakan E-KTP,” pungkas Corneles Mononimbar.
(TamuraWatung)