Sangihe, BeritaManado.com — Sempat menjadi polemik pada tahun 2018, pinjaman daerah yang berbanderol 170 miliar harus dibatalkan.
Menanggapi pertanyaan dari beberapa kalangan terkait dibatalkannya pinjaman daerah ini, akhirnya orang nomor satu di Bumi Tampungang lawo Bupati Jabes Ezar Gaghana SE ME angkat bicara.
Menurut Jabes Gaghana, bila pinjaman 170 M tersebut langsung disetujiui pada tahun 2018 lalu, otomatis sudah terelaisasi. Karena pada tahun itu terjadi polemik.
“Sebetulnya, jika dana pinjaman disetujui atau terealisasi pada awal tahun 2018 lalu, maka pemerintah daerah punya kesempatan melakukan hitungan pembayaran bunga dari pinjaman 170 M,” ungkap Gaghana.
Dengan rasa terlaksa Bupati Jabes Gaghana harus membatakan dana pinjaman tersebut. Karena jelas Gaghana, waktu yang sangat singkat apalagi kepemimpinannya sudah memasuki tahun ketiga ditahun 2019.
“Saya terpaksa membatalkan pinjaman itu, karena jika pinjaman itu kita terima akan mengacaukan APBD, sebab pembayaran bunga pinjaman itu diambil dari APBD,” terang Gaghana.
Ditambahkan Jabes Gaghana, sebagai pemimpin daerah dirinya tidak mau mengambil resiko yang tinggi. Memang diakuinya dana tersebut sangatlah bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur.
Bahkan kalau melihat sisa waktu tinggal beberapa tahun kepemimpinannya, maka Pemkab akan membayar milyaran dan itu diabil dari APBD.
“Daerah kita tidak alami kerugian karena dana pinjaman itu dibatalkan, mungkin yang merasa rugi adalah pihak-pihak tertentu yang berharap akan mendapat proyek dari dana pinjaman itu,” tuturnya.
(Christ)