Bitung, BeritaManado.com – Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK membeber koronologi pengungkapan mayat tanpa identitas mengapung di perairan Perikani Kecamatan Aertembaga.
Kronologi pengungkapan itu disampaikan Kapolres saat menggelar Pres Release didampingi Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi dan Kapolsek Aertembaga, AKP Mohammad Taufiqurrahman, Senin (22/5/2023).
Kapolres mengatakan, saat pihaknya mendapat laporan soal adanya sosok mayat berjenis kelamin laki-laki mengapung di perairan Perikani, langsung melakukan evakuasi dan olah TKP.
“Tim Inafis melakukan otopsi luar dan menemukan sejumlah luka di bagian muka dan tubuh,” kata Tommy.
Melihat kejanggalan yang mengarah ke tanda-tanda kekerasan, pihak Tommy kemudian mencari informasi di seputaran TKP. Sejumlah saksi mengaku melihat korban melakukan pesta minuman keras (Miras) bersama tiga lelaki di atas KM Reifin, Rabu (17/5/2023).
Saksi-saksi menyebut tiga nama yakni VK (25) dan RPH (24) keduanya warga Kecamatan Girian serta DS (24) warga Kecamatan Maesa.
“Awalnya, VK, RPH dan DS berstatus saksi. Namun seiring pengembangan, ketiganya akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” katanya.
Ketiga pelaku juga, kata Tommy, mengakui perbuatannya dan tindakan itu terjadi disaat mereka sudah dibawah pengaruh Miras. Termasuk korban juga sudah dalam keadaan mabuk hingga terjadi perkelahian.
“Dugaan sementara karena Miras dan motifnya masih sementara kita dalami. Apakah memang karena pengaruh Miras atau ada pemicu lainnya,” katanya.
Sementara itu, di tubuh korban sendiri ditemukan sejumlah luka. Diantaranya di pelipis dan bibir diduga akibat benturan benda tumpul. Di lengan, tangan dan punggung luka sayatan diduga akibat benda tajam.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dari tangan pelaku diamankan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.
(abinenobm)