Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (2/4) telah mengumumkan kenaikan tarif impor terhadap komoditas dari 60 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Menurut unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di urutan kedelapan dalam daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif, dengan besaran 32 persen.
(Jhonli Kaletuang)
