Berita Utama

Begini 23 Catatan Badan Anggaran DPRD Sulut, Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

Begini 23 Catatan Badan Anggaran DPRD Sulut, Pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025
Situasi rapat paripurna saat Amir Liputo sebagai juru bicara Badan anggaran DPRD membacakan 23 catatan hasil pembahasan APBD perubahan.

Manado, BeriaManado.com — Badan anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan catatan penting terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Sebanyak 23 catatan Badan anggaran setelah pembahasan APBD perubahan tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan anggaran Amir Liputo pada rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Pada kesempatan tersebut Amir Liputo atas nama Badan anggaran DPRD Sulut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut Mayjen TNI (purn.) Yulius Selvanus, dan Wakil gubernur Sulut Victor Mailangkay, yang bersikap responsif dan kooperatif dalam memberikan masukan, data dan informasi.

“Sehingga Badan anggaran DPRD bersama TAPD Provinsi Sulut dapat menyelesaikan pembahasan dengan cepat dan tepat, singkat, berlandaskan norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Amir Jumat, (29/8/2025) pada rapat paripurna DPRD.

Adapun beberapa hal yang menjadi catatan dari Banggar DPRD setelah pembahasan bersama dengan TAPD, antara lain:

  • Pendapatan pada induk sebesar Rp. 3.842.322.814.593,- mengalami penurunan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp 52.541.861.433- sehingga menjadi Rp 3.789.780.953.160,-
  • Anggaran belanja APBD Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 3.661.291.308.086,- mengalami penurunan sebesar Rp 25.308.368.400,- sehingga menjadi Rp 3.635.982.939.686,-
  • Perubahan APBD tahun anggaran 2025 diharapkan dapat diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara merata, guna mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah serta mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara.
  • Alokasi anggaran pada perubahan APBD tahun 2025 memperhatikan sektor ketahanan pangan sebagai respon terhadap dinamika harga bahan pokok yang menimbulkan polemik di masyarakat.
  • Mempertimbangkan efisiensi dan urgensi program.
    Total pengurangan anggaran sebesar Rp 75 miliar harus dialihkan ke sektor yang lebih prioritas, termasuk penyesuaian pembiayaan dari APBD induk ke perubahan sebesar Rp 25 miliar.
    Penurunan penerimaan pajak sebesar Rp 30 miliar dan retribusi RSUD manembo-nembo sebesar Rp 5 miliar harus diimbangi dengan langkah strategis agar pelayanan publik tidak terganggu.
  • Menindaklanjuti kewajiban pengalokasian kembali DAK dan Silpa sesuai ketentuan pemerintah pusat.
    Hal ini meliputi DAK fisik 2024 sebesar Rp 7,5 miliar, DAK nonfisik 2024 sebesar lebih dari Rp 4 miliar, serta sisa DAK 2023 sebesar Rp 4,3 miliar yang wajib dimasukkan ke dalam APBD perubahan 2024.
    Selain itu, DAK fisik 2022 sebesar Rp 8,7 miliar dan DAK fisik 2021 sebesar Rp 1,4 miliar juga harus dialokasikan untuk menghindari sanksi dari pusat.
    Badan anggaran menegaskan agar seluruh Silpa dan DAK dimanfaatkan tepat sasaran dan transparan untuk mendukung program prioritas.
  • Memperhatikan urgensi penetapan skala prioritas dalam pembangunan infrastruktur dan proyek strategis.
    Pembebasan lahan ring road 3 yang diperkirakan memerlukan anggaran Rp 150 miliar agar dijadikan prioritas dan diselesaikan setelah proses appraisal yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.
    Selain itu perlunya perbaikan irigasi di Bolaang Mongondow raya untuk mendukung swasembada pangan, serta peningkatan kualitas jalan Provinsi termasuk jalan lingkar pulau Salibabu dan jalan Ahmad Yani, mulai dari depan kantor PLN Sario hingga SPBU Pertamina Sario.
    Badan anggaran juga merekomendasikan percepatan penyelesaian jaringan listrik di 8 desa yang belum teraliri listrik antara lain di Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu desa Beeng darat Kecamatan Tabukan Selatan tengah serta desa Kahakitang, desa Dalako Bembanehe, desa Taleko Batusaiki, desa Para dan desa Para satu di Kecamatan Tatoareng.
    Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro yaitu desa Tapile dan desa Pahepa di Kecamatan Siau Timur Selatan, serta desa Pumpente dan desa Laingpatehi di Kecamatan Tagulandang.
  • Pemerintah provinsi diharapkan memaksimalkan penggunaan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) untuk meningkatkan akurasi perencanaan serta pengelolaan keuangan.
    Badan anggaran juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten di bidang teknologi informasi dan akuntansi guna mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel dan efektif.
  • Memberikan dukungan terhadap program revitalisasi museum sebagai upaya meningkatkan indeks pembangunan kebudayaan sulawesi utara yang masih rendah namun, anggaran revitalisasi museum harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta dilaksanakan berdasarkan kajian komprehensif terhadap aspek input, output, dan indikator kinerja.
    Pengelolaan anggaran secara hati-hati dan disertai dengan pengawasan yang intensif guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai dengan jadwal yang telah
    ditetapkan.
  • Koleksi yang dipamerkan di museum adalah benda-benda bersejarah yang merepresentasikan identitas Sulawesi utara selain itu juga Pemerintah Provinsi diharapkan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait pengembalian DAK kebudayaan yang dihentikan akibat tidak tersedianya anggaran pendamping.
  • Merekomendasikan agar pemerintah provinsi memaksimalkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pembiayaan sektor-sektor yang belum terakomodasi dalam APBD perubahan, seperti penyediaan penerangan di pulau Talise dan pulau Gangga.
    Dana CSR dapat dijadikan alternatif pendanaan sementara dengan penggantian dari bantuan pemerintah pusat pada tahap berikutnya.
  • Badan anggaran menegaskan agar Pemerintah Provinsi menetapkan program pembangunan berdasarkan skala prioritas dan fokus pada kebutuhan mendesak masyarakat serta proyek strategis.
    Setiap pembangunan harus melalui perhitungan matang dan kajian yang menyeluruh agar terhindar dari pemborosan anggaran.
    Pemerintah Provinsi juga diminta lebih proaktif melobi pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan pendanaan melalui DAK, APBN, dan skema pendanaan khusus lainnya untuk mempercepat pembangunan daerah.
  • Pemerintah Provinsi diminta menyediakan daftar pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang telah diakomodasi serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai aspirasi masyarakat, terutama untuk daerah tertinggal, pertanian, dan pulau-pulau terluar.
    Aspirasi masyarakat terkait pemasangan lampu penerangan, perbaikan infrastruktur, serta peningkatan fasilitas publik harus menjadi perhatian utama.

Tak hanya itu, terdapat pula pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan dalam akhir pembahasan Banggar dan TAPD terhadap rancangan peraturan daerah provinsi Sulawesi Utara tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

  • Mendukung sepenuhnya pengalokasian anggaran yang telah ditata dalam ranperda perubahan apbd tahun 2025 dengan harapan seluruh perangkat daerah dapat bekerja maksimal setiap anggaran secara efektif memanfaatkan melaksanakan program dan kegiatan.
  • Menekankan perlunya evaluasi menyeluruh untuk terhadap
    pelaksanaan APBD induk tahun 2025 mengingat masih banyak program prioritas yang belum berjalan sesuai target.
    Perubahan APBD diharapkan menjadi upaya perbaikan nyata, bukan sekadar pergeseran angka.
  • Meminta agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
  • Mendukung langkah pemerintah provinsi dalam melakukan rasionalisasi belanja pegawai, barang/jasa, dan belanja modal guna mempercepat pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sulawesi utara.
  • Meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah terkait segera melakukan penyesuaian dan koreksi terhadap ranperda agar selaras dengan kesepakatan bersama badan anggaran DPRD.
  • Persetujuan terhadap ranperda perubahan APBD tahun 2025 diberikan dengan catatan tegas bahwa pelaksanaan anggaran harus fokus pada efektivitas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menyelesaikan program-program yang
    tertunda.
  • Mengingatkan prinsip money follows program agar penganggaran benar-benar mengutamakan program prioritas dan kebutuhan strategis daerah.
  • Menekankan bahwa pengalokasian anggaran harus sejalan dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai acuan utama perencanaan pembangunan.
  • Meminta agar perencanaan program dan kegiatan dilengkapi indikator yang jelas terkait output, outcome, dan impact, sehingga capaian pembangunan dapat terukur dan dievaluasi secara akuntabel.
  • Menegaskan bahwa pendapatan daerah
    daerah merupakan kunci pembiayaan pembangunan. oleh karena itu, kinerja seluruh perangkat daerah perlu dimaksimalkan untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Meminta agar program-program pembangunan yang telah dimuat, termasuk pokok-pokok pikiran hasil aspirasi masyarakat, dapat direalisasikan secara proporsional untuk mencegah terjadinya ketimpangan pembangunan antarwilayah. – Mendorong Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan PAD melalui inovasi, variasi, dan kreativitas dalam menggali potensi pendapatan daerah.
  • Meminta pemerintah provinsi melakukan sosialisasi pajak daerah dan retribusi secara lebih intensif guna meningkatkan kesadaran wajib pajak dan optimalisasi penerimaan daerah.
  • Mengharapkan agar pemberian dana hibah dilakukan secara selektif dengan memastikan hanya diberikan kepada instansi, lembaga, dan organisasi yang sehat, kredibel, dan mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan baik.
  • Mengingatkan pemerintah provinsi agar pelaksanaan program dan kegiatan dilaksanakan secara konsisten sehingga rencana yang telah disusun dapat terealisasi sesuai target dan sasaran.
  • Meminta evaluasi menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang tidak tercapai pada APBD sebelumnya sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan ke depan.
  • Dalam rangka peningkatan ketahanan pangan, pemerintah provinsi diminta membuka lahan pertanian dan perkebunan baru guna meningkatkan produksi hasil pangan daerah.
  • Mendorong peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari prioritas pembangunan sumber
    daya manusia.
  • Meminta percepatan pembangunan infrastruktur penunjang pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk akses jalan, jembatan, dan sarana transportasi publik.
  • Menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, dan pelaku umkm untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing masyarakat.
  • Meminta penempatan anggaran dilakukan secara tepat sasaran sesuai kebutuhan prioritas dan kondisi riil masyarakat daerah.
  • Mendukung perubahan apbd tahun 2025 difokuskan pada program-program prioritas pembangunan daerah yang belum terakomodasi dalam apbd induk 2025, guna mewujudkan sulawesi utara yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
  • Mendukung pengelolaan perubahan apbd tahun 2025 berbasis
    hasil (result-based budgeting) agar kinerja dan realisasi pembangunan dapat tercapai optimal sesuai proyeksi dan
    target.

“Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang di sampaikan terhadap Ranperda Provinsi Sulawesi Utara tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025, semua fraksi menerima dan menyetujui untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi sulawesi utara,” tutup Amir.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara