Manado, BeritaManado.com — Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) semakin gencar dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu/bekas dan rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya/bukan haknya.
Peredaran rokok ilegal menyalahi ketentuan Undang-Undang Cukai, dan melanggar hukum sehingga harus diberantas demi kepentingan negara dan masyarakat.
Negara dirugikan karena tidak mendapat penerimaan cukai dan konsumsi rokok masyarakat bisa meningkat gara-gara rokok ilegal yang harganya sangat murah.
Oleh karena itu Kanwil Bea Cukai Sulbagtara lakukan operasi pasar.
“Tujuan pelaksanaan operasi pasar rokok ilegal ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau terhadap undang-undang cukai dan menekan peredaran rokok ilegal menjadi 0 persen,” kata Cerah Bangun, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, dalam rilis yang diterima BeritaManado.com, Jumat (18/9/2020).
Cerah Bangun mengungkapkan bahwa jajarannya tak henti-hentinya melakukan penindakan rokok ilegal.
Pada periode Januari hingga September 2020, Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) telah berhasil mengamankan 4.001.253 batang rokok dalam 149 kali penindakan.
Adapun, nilai barang bukti yang berhasil
diamankan mencapai Rp2.295.874.200 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1.812.654.040.
Penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai ini merupakan upaya nyata dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Community Protector (melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal).
Operasi pasar ini dilakukan serentak selama 3 (tiga) hari mulai Senin-Rabu, 14-16 September 2020 dan dibagi dalam 5 (lima) tim yang pembagian tugasnya meliputi wilayah Bitung, Likupang, Amurang, Tondano, Kotamobagu dan Bolaang Mongondow.
Adapun sasaran operasi pasar ini antara toko, pasar tradisional, warung/kios tempat penjualan eceran rokok.
Dalam kegiatan operasi pasar ini, Tim Kanwil Bea Cukai Sulbagtara juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada setiap pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi bagi pihak yang menjual/mengedarkan rokok ilegal.
“Terima kasih kepada Bea Cukai, dengan kegiatan ini kami jadi tahu mana rokok yang boleh dijual dan mana yang dilarang pemerintah” ungkap Jessica, salah seorang pedagang.
Dengan dilaksanakan operasi rokok ilegal secara masif dan kampanye gempur rokok ilegal secara berkelanjutan, serta peran serta pengusaha dan masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pengusaha rokok dan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia khususnya di Sulawesi Utara tentang rokok ilegal.
Sehingga menurut Cerah tidak akan lagi ditemukan peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat khususnya para pedagang eceran untuk berhenti / tidak menjual rokok ilegal dan apabila menemukan rokok ilegal agar melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi call center Bea Cukai di 1500 225,” pungkas Cerah.
(***/BennyManoppo)