
Manado – Kebijakan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH terkait dengan diwajibkannya dosen untuk menandatangi absen setiap harinya terus menjadi perbincangan hangan di kalangan dosen yang ada di Unsrat.
Peraturan yang terbilang baru tersebut merupakan tuunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tentant Disiplin PNS. Terkait dengan hal itu, rektor melalui Pembantu Rektor Bidang dua telah mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan bahwa absen tersebut setiap harinya akan di kumpulkan oleh tim yang ada dari kantor pusat.
“Ketentuang untuk penandatanganan absen dosen di lingkungan unsrat tiap harinya mulai pukul 08.30 sampai dengan 09.30 wita,” demikian kutipan dari edaran yang ada.(jkf)