Manado, BeritaManado.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, di tahun 2021 menargetkan penggodokan 10 Ranperda.
Pasalnya, sesuai Program Pembentukan Perda (Propemperda), Bapemperda telah mengusulkan 10 Ranperda tersebut.
Dikatakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) sesuai pasal 15 ayat 5 peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 rentang produk hukum daerah, mengamanatkan bahwa penyusun dan penetapan program pembentukan ranperda (Propemperda) Provinsi mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan setiap tahun dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka rapat Bapemperda bersama Biro Hukum Setda Provinsi Sulut tanggal 23 November 2020 lalu menetapkan 10 Ranperda yang di usulkan sebagai Propemperda tahun 2021, yang terdiri dari lima Ranperda usul prakarsa eksekutif, dua Ranperda usul prakarsa DPRD dan tiga daftar komulatif terbuka,” katanya.
Ditambahkan MJP, Itulah yang akan pihaknya kerjakan semaksimal mungkin untuk dituntaskan.
“Sebagaimana aturan yang ada,” tutupnya.
Adapun Ranperda usul prakarsa Gubernur Sulut adalah:
- Irigasi
- Pengelolaan barang milik daerah
- Program pembentukan peraturan daerah
- Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin
- Inovasi daerah Provinsi Sulut
Sedangkan Ranperda prakarsa DPRD Sulut adalah:
- Pengendalian sampah plastik
- Disabilitas
Adapun daftar komulatif terbuka, yakni:
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020
- Perubahan APBD tahun anggaran 2021
- APBD tahun anggaran 2022
(AnggawiryaMega)