Ratahan – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih berlanjut bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021.
BPUM ini merupakan bantuan dalam rangka penguatan ekonomi ini dalam masa pandemi COVID-19.
Namun khusus di tahun 2021 ini, pengusulan BPUM harus melewati Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop UKM) kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke pemerintah provinsi, baru ke pemerintah pusat.
“Tahun ini bantuan BPUM masih diberikan, namun semua pengusulan lewat Dinas Perindagkop UKM. Kalau dulu BUMN, Bank, maupun koperasi bisa langsung mengusulkan, sekarang tidak bisa lagi,” ungkap Kepala Perindagkop UKM Mitra, Gotlieb Mamahit, belum lama ini.
Semua usulan yang masuk, nantinya Dinas koperasi akan melakukan verifikasi awal untuk persyaratan sesuai yang diberikan, di antaranya sudah memiliki Kartu Keluarga (KK).
“Kalau lalu pengusulan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), saat ini harus dengan KK. Selain itu, salah satu syarat yang paling utama adalah tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” pungkas Gotlieb Mamahit.
Dijelaskannya, penerima BPUM yang akan diusulkan harus memiliki usaha karena akan melampirkan keterangan usaha mikro yang dimiliki.
Calon penerima juga harus dipastikan bukan merupakan anggota TNI, Polri, ASN dan Pegawai BUMN.
“Kalau pensiunan tidak disebut, jadi kalau memang mereka ada usaha bisa saja,” katanya.
Pemberian bantuan ini diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima, apalagi mereka yang telah diusulkan waktu yang lalu.
“Prioritas bagi yang belum menerima. Jadi mereka yang lalu tidak keluar namanya dan memenuhi syarat akan diusulkan lagi,” ujarnya.
Walau demikian ditambahkannya, pemberian bantuan ini tetap dimungkinkan bagi mereka yang sudah menerima.
“Kalau ada yang sudah menerima lalu namun dinilai masih wajar untuk penambahan modal usaha masih bisa diusulkan,” jelasnya.
Adapun di tahun 2021 ini, besaran BPUM yang diberikan tidak lagi berjumlah 2,4 Juta Rupiah, namun tinggal sebesar 1,2 Juta Rupiah.
(Jenly Wenur)