Berita Utama

Bantah Isu ‘Cawe-cawe’ di Penanganan Kasus GMIM, Begini Penjelasan Isi Surat Permohonan Audiensi ke Presiden Prabowo

Bantah Isu 'Cawe-cawe' di Penanganan Kasus GMIM, Begini Penjelasan Isi Surat Permohonan Audiensi ke Presiden Prabowo
Pemeriksaan BPMS GMIM di Polda Sulut, tampak Ketua Sinode didampingi tim kuasa hukum usai pemeriksaan.

MANADO, BeritaManado.com – Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Mapolda Sulawesi Utara, Senin (3/8/2026), Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM akhirnya memberikan klarifikasi terkait polemik dugaan “cawe-cawe” yang belakangan menjadi sorotan publik.

Melalui kuasa hukumnya, Alfian Rattu, BPMS menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan informasi yang ditemukan Tim Patroli Siber Polda Sulut terkait pemberitaan di media Cahaya Manado.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 20.15 WITA, penyidik meminta penjelasan mengenai sejumlah narasi yang memuat pernyataan empat orang berinisial LR, TW, JW, dan DT.

ADVERTISEMENT

“Pemanggilan ini dalam rangka klarifikasi atas laporan informasi yang ditemukan Tim Patroli Siber Polda Sulut terkait pemberitaan di Cahaya Manado,” kata Alfian Rattu usai pemeriksaan.

Salah satu materi yang dikonfirmasi penyidik adalah surat BPMS GMIM yang pernah dikirim kepada Presiden.

Menurut Rattu, surat tersebut tidak berisi tudingan maupun dugaan intervensi terhadap pihak tertentu, melainkan semata-mata permohonan audiensi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi GMIM.

“Isi surat itu hanya permohonan audiensi dengan Bapak Presiden. Tidak sebagaimana yang digambarkan dalam pemberitaan,” tegasnya.

Rattu juga membantah keras adanya pernyataan dari pimpinan BPMS yang menyebut istilah “cawe-cawe”.

Ia menegaskan, selama proses pemeriksaan tidak ditemukan keterangan bahwa Ketua BPMS maupun pihak BPMS lainnya pernah menggunakan istilah tersebut.

“Kata ‘cawe-cawe’ memang muncul dalam pemberitaan, tetapi tidak pernah diucapkan oleh Ketua BPMS ataupun pihak BPMS. Dalam pemeriksaan tadi juga tidak ditemukan adanya pernyataan seperti itu,” ujarnya.

Kuasa hukum BPMS turut membantah anggapan bahwa surat kepada Presiden memuat tuduhan mengenai intervensi Kapolda Sulut dalam penanganan suatu perkara.

Menurutnya, dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik dan isinya hanya berupa permohonan audiensi atas nama kelembagaan BPMS.

“Tidak ada pernyataan seperti itu di dalam surat. Suratnya sudah kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, tiga pimpinan BPMS GMIM dimintai keterangan, yakni Ketua BPMS Pdt. Dr. Adolf Wenas, M.Th., Wakil Ketua BPMS Pdt. Yanny Rende, serta Sekretaris BPMS Pdt. Dr. Ever Tangel, M.PdK.

Ketiganya menjawab sekitar 20 pertanyaan penyidik sebelum meninggalkan Mapolda Sulut pada pukul 20.15 WITA.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses klarifikasi yang dilakukan kepolisian atas informasi yang beredar di ruang publik terkait polemik dugaan “cawe-cawe” dalam penanganan perkara yang melibatkan pimpinan GMIM.

Deidy Wuisan