Nasional

Bahlil Lahadalia Perintahkan Ekspor Mineral dan LNG Langsung ke Negara Tujuan

Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, saat menyampaikan instruksi ekspor mineral dan LNG langsung ke negara tujuan pada Minerba Convex 2026 di Jakarta.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan arahan terkait pengiriman ekspor mineral dan LNG Indonesia langsung ke negara tujuan dalam pembukaan Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Penulis: Tim Redaksi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan agar ekspor mineral dan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Indonesia dikirim langsung ke negara tujuan tanpa melewati negara perantara.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kedaulatan perdagangan sumber daya alam sekaligus memastikan Indonesia memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dari kegiatan ekspor.

ADVERTISEMENT

Arahan tersebut disampaikan Bahlil saat membuka Mineral dan Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Instruksi ini menyasar pengiriman komoditas pertambangan hingga LNG ke sejumlah negara mitra dagang.

Bahlil ingin Indonesia memiliki kendali lebih besar atas jalur perdagangan kekayaan alamnya, sehingga keuntungan ekonomi dari aktivitas ekspor tidak justru tercatat atau dinikmati negara lain.

“Jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita kalau kita ekspor ya lewat transit negara tertentu. Ya, saya enggak mau,” ujar Bahlil.

Bahlil Lahadalia Soroti Ekspor Mineral ke China

Dalam arahannya, Bahlil memberikan contoh pengiriman hasil pertambangan Indonesia ke China. Menurut dia, komoditas yang akan dijual kepada pembeli di negara tersebut semestinya dikirim langsung dari Indonesia, bukan terlebih dahulu singgah di negara lain.

Ia menyoroti praktik penggunaan negara transit yang hanya berfungsi sebagai tempat persinggahan atau pencantuman identitas baru dalam dokumen perdagangan ekspor.

“Kalau kita mau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China. Tidak boleh dari Jakarta mampir negara yang itu, ya, hanya stempel, baru dibilang, ‘Ini ekspor by negara dia,’” katanya.

Untuk memastikan arahan tersebut berjalan, Bahlil meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara mengawal penerapan pengiriman langsung dalam perdagangan komoditas pertambangan Indonesia.

Perhatian serupa juga diarahkan kepada jajaran pengelola sektor minyak dan gas bumi. Bahlil secara khusus meminta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi serta Kepala SKK Migas memperhatikan jalur ekspor LNG.

Ia mencontohkan pengiriman gas alam cair ke Jepang dan Korea Selatan yang menurutnya tidak perlu melibatkan negara ketiga apabila pengiriman dapat dilakukan secara langsung.

“Kalau kita mau kirim LNG, contoh ke Jepang atau ke Korea, langsung aja. Kenapa harus pakai negara lain,” ujar Bahlil.

Ekspor LNG dan Mineral untuk Perkuat Kedaulatan Ekonomi

Bahlil menilai penggunaan negara perantara dalam perdagangan sumber daya alam berpotensi mengalihkan sebagian manfaat ekonomi ke negara lain.

Dampaknya bukan hanya berkaitan dengan jalur distribusi barang, tetapi juga menyangkut pencatatan perdagangan, penerimaan pajak, hingga neraca perdagangan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah ingin memperkuat kendali terhadap mekanisme ekspor mineral dan energi.

Bagi Bahlil, pengiriman langsung merupakan langkah untuk memastikan aktivitas perdagangan komoditas Indonesia memberikan nilai ekonomi yang lebih optimal bagi negara.

Ia juga mengingatkan bahwa hubungan perdagangan internasional harus tetap dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati. Kerja sama dengan negara lain tidak boleh mengurangi kepentingan nasional maupun kedaulatan Indonesia.

“Indonesia ini negara berdaulat. Bukan negara yang bisa diatur-atur oleh siapa pun, enggak boleh,” tegasnya.

Meski telah menyampaikan instruksi kepada sejumlah pejabat di lingkungan sektor energi dan pertambangan, Bahlil belum mengungkap negara perantara yang dimaksud secara spesifik.

Ia juga belum menjelaskan secara terperinci mekanisme penerapan maupun jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut.

Melalui instruksi ini, Bahlil Lahadalia menegaskan pentingnya penguatan tata kelola ekspor mineral dan LNG agar perdagangan kekayaan alam Indonesia semakin berada dalam kendali nasional dan memberikan manfaat ekonomi sebesar-besarnya bagi negara.